Menpanrb : Penghapusan Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri Hanya Isu

Menpanrb : Penghapusan Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri Hanya IsuLowongan CPNS 2015 Menpan, Info CPNS 2015 BKN, Info CPNS 2015 Terbaru, Info Honorer K2 Terbaru, Info K2 terbaru, Info Honorer K2 Hari ini, Info PPPK Terbaru, Info P3K Terbaru, MATARAM- NTB -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa beredarnya rencana penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri di Era Pemerintahan Jokowi - JK hanyalah isu. "Penghapusan uang/gaji pensiun, tunjangan hari tua itu hanya isu," tegas MenpanRB Bapak Yuddy Chrisnandi didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, belum ada niat dan tidak ada niat pemerintah sekarang ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS baik TNI dan Polri. Sebab, secara aturan PNS, TNI/Polri di gaji oleh negara Indonesia melalui dana APBN maupun APBD.



"Bagaimana uang pensiun dihapus. PNS, TNI, Polri ini bekerja untuk puluhan tahun hingga dia pensiun serta mereka mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan hari tua serta tunjangan pensiun," katanya. "Mungkin kali ini banyak masyarakat mungkin salah membedakan mana PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tambahnya. Untuk diketahui, P3K sendiri merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki tingkatan berlainan dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS mereka harus melalui beberapa ujian / tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus mengikuti tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun perlu dicermati dan dipahamai bahwa tidak semua honorer yang kerja dimasing-masing Instansi Pemerintaha bisa langsung diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang perlu  dilakukan serta dijalani. Jika honorer Pemda (Honda) diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK akan diberi gaji dari pemerintah pusat serta memiliki undang-undang tersendiri seperti yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, yaitu P3K/PPPK memiliki hak untuk memperoleh gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang sangat berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.