Bulan April telah berlalu, namun PP Kenaikan gaji PNS 2014 yang ditunggu belum terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun ini tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling lama setelah adanya pengumuman kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikakn Gaji Pokok PNS baru ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal sebelumnya belum pernah penerbitan peraturan pemerintah perubahan gaji PNS melewati bulan Februari.
Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah dianggarkan
dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya
beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah
pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %.
Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada
tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji
berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.
Besaran dan persentase sudah ditetapkan dan dianggarkan dalam APBN 2014,
mengapa penerbitan PP Kenaikan Gaji Pokok belum diterima sampai saat ini?
Saat presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, biasanya saat itu juga harga
barang kebutuhan pokok sudah naik terlebih dahulu sementara kenaikan riil gaji
belum dirasakan karena menunggu peraturan pemerintah diterbitkan. Itulah yang
dinamakan announcement effect, kejadian yang muncul akibat diumumkannya suatu
peristiwa.
Apabila dikaitkan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan momen atau
waktu diterbitkannya PP maka sudah tidak relevan lagi, karena kenaikan gaji sudah
diumumlan pada bulan Agustus 2013. Artinya penerbitan PP kenaikan gaji pada
tanggal dan bulan berapapun sudah tidak akan berpengaruh terhadap
kenaikan harga kebutuhan pokok.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Perlu diketahui Peraturan Pemerintah tentang kanaikan gaji ini merupakan
perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil. Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun dilakukan sehingga
lebih memudahkan Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan
pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang terkait dengan PP ini.
Sesuai ketentuan proses pengundangan suatu Peraturan Pemerintah setelah melalui
proses harmonisasi menjadi domain Sekretariat Negara (Setneg). Setneg akan
memproses Rancangan PP tersebut melalui 2 (dua) prosedur yakni Analisis
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Prosedur Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah.
Prosedur Analisis dilaksanakan melalui proses pemeriksaan administrasi ,
pengumpulan data, dan analisis terhadap Rancangan PP. Jika tidak ada masalah
dengan isi Rancangan PP, Mensesneg menyampaikan surat dan naskah RPP kepada
pemrakarsa dan Menteri terkait .
Disamping soal ketidakpastian, mundurnya PP kenaikan gaji ini akan berdampak
pada penerimaan gaji ketigabelas. Besaran Gaji 13 PNS ditentukan
berdasarkan gaji bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN sesuai
ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran atau tanggal 15 Mei
2014. Tahun lalu PP diterbitkan minggu III bulan April 2013, sehingga tidak ada
masalah berkaitan dengan gaji 13. Jika sebelum tanggal 15 Mei 2014, PP Kenaikan
gaji belum diterima juga harus dipikirkan langkah-langkah antisipasi agar gaji
13 yang diterima sudah termasuk kenaikan gaji.
sumber : http://setagu.net