http://askep-net.blogspot.com/ |
Eko Prasojo selaku Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian PNS. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Tabel kenaikan gaji PNS tahun 2014 dan informasi mengenai naiknya gaji pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini akan diharapkan oleh seluruh PNS baik itu dalam status PNS pusat maupun PNS daerah. Kenaikan gaji PNS TNI Polri sebesar 6 persen adalah sebagaimana tercantum dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 dan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB), berharap bahwa dengan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2014 harus diimbangi dengan kinerja yang memuaskan. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil 2014 ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS agar mampu berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Remunerasi Tunjangan Kinerja PNS dari pemerintah juga mempunyai harapan agar tingkat korupsi yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil bisa menurun. Karena memang diakui atauu tidak angka korupsi di negara kita ini memang dalam ambang yang sangat memprihatinkan. tetapi juga dengan adanya remunerasi bagi para PNS juga tidak menjamin 100% bebas dari korupsi. Semuanya itu juga dikembalikan kepada para individunya masing-masing.
Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.
Tahun 2014 baru berjalan awal-awal, namun pemerintah sudah berpikir untuk memberikan penghasilan lebih bagi bagi para abdi negara ditahun 2015. Tak heran jika peminat lowongan pendaftaran CPNS 2014 dan tahun-tahun berikutnya akan banyak peserta ujian CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil sepertinya bakal semakin bertambah banyak.
Terhitung mulai 2015, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijadwalkan akan mulai menerapkan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam payung hukum tersebut, sistem panggajian yang diterima para PNS akan dibuat berdasarkan kinerja. Perubahan ini berarti membuka peluang bagi para pegawai pemerintah untuk mendapatkan kenaikan gaji PNS Tahun 2015 juga serta seterusnya.
"UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based itu 25%. Kami akan turunkan RPP penggajian," ungkap Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, seperti yang dikutip dari bisnis.liputan6.com.
Melalui sistem penggajian ini, Eko berharap kualitas para PNS akan semakin meningkat sehingga membantu kinerja negara jauh lebih baik dari sebelumnya.
Selain penilaian personal, kenaikan gaji yang diperoleh PNS juga akan dipengaruhi oleh kinerja institusi. Artinya, jika instansi pemerintah mencatat kinerja membanggakan, para pegawainya juga akan mendapatkan imbas dari prestasi tersebut dari dari segi Peningkatan Kesejahteraan Para PNS.
Selain gaji, para PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pencapaian kinerja. Para abdi negara ini juga memperoleh tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing.
Bagi PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah bisa memberikan penghagaan, berbentuk tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan.
Selain masalah penggajian dan tunjangan, UU ASN juga mengatur mengenai kebijakan pemberhentian PNS. Selain alasan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, maupun mencapai Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN, pemberhentian PNS juga bisa dilakukan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Yang terpenting dari kesemuanya ini tentunya dengan peningkatan kesejahteraan PNS melalui kenaikan gaji dan juga remunerasi PNS 2014 akan bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dan warga negara Indonesia secara keseluruhan tanpa memandang suku ras agama dan golongan.