
a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai PTT pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI / POLRI;
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
d. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan;
e. Bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;
f. Khusus untuk jabatan Ookter Umum dan Ookter Gigi, mempunyai masa kerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pravinsi OKI Jakarta minimal 6 tahun per 1 Januari 2014 dan saat ini masih bekerja; dan
g. Usia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2014
1. Setiap pelamar hanya diperkenankan untuk mengirimkan berkas lamaran satu kali
2. Peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi :
a. Fotokopi ijazah dan prafesi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (asli);
b. Fotokopi transkrip nilai/daftar nilai ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang (asli);
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi Surat keterangan selesai masa bakti PTT wajib;
e. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan sebagai tenaga honorer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi OKI Jakarta;
f. Surat pernyataan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun; (formulir terlampir)
Silahkan download sarat dibawah ini :