Peraturan Menteri Tentang Gaji Ke - 13 PNS 2015


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 38 .Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan; 


Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota  Tentara Nasionq..l Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5705); 

MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS   PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/ TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.

BAB I 

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia. 
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
4. Pejabat Negara adalah:
 a. Presiden dan Wakil Presiden; 
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daer ah; 
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; 
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; 
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; 
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; 
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri; 
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
1. Gubernur dan wakil gubernur; 
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; 
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang­Undang

Lengkapnya silahkan download sini