Syarat PNS Rapat di Hotel

Lowongan CPNS 2015 Menpan, Info CPNS 2015 Terbaru, Info CPNS 2015 BKN, Info Honorer K2 Terbaru, Info CPNS Menpan 2015, Info Honorer K2 Hari ini, Info K2 terbaru, Lowongan CPNS Menpan 2015, Info PPPK Terbaru, Info P3K Terbaru, Lowongan CPNS 2015, Info CPNS Menpan 2015, Info Lowongan CPNS 2015, Lowongan CPNS Honorer 2015, Info CPNS guru 2015, Lowongan CPNS 2015 Kabupaten, Jakarta - Pemerintah Pusat di bawah Kendali dari Kemenpanrb sekarang ini tetap mempunyai konsisten untuk melakukan penghematan keuangan negara, khususnya dalam hal urusan dengan pembatasan rapat di luar kantor terlebih-lebih rapat yang dilakukan di Hotel. Kebijakan rapat di Hotel bagi PNS ini sekarang direvisi.  Kebijakan yang awalnya tercantum pada Surat Edaran Menpanrb No. 11/2014, sekarang direvisi menjadi Peraturan Menteri PAN RB tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan / Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur. 

Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menegaskan, pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum serta merupakan acuan untuk semua instansi penyelenggara pemerintahan. “Rapat di luar kantor (misalnya Hotel) bisa dilaksanakan secara selektif & harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan yang akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy. Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil kini bisa rapat di luar kantor, seperti di HOTEL atau balai pertemuan khusus, tapi ada syarat yang sangat ketat yang perlu dilaksanakan. Seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, diminta untuk membuat petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang dibiayai APBN ataupun menggunakan APBD. Kegiatan seperti ini juga terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan kegiatan  non internasional. Kegiatan itu meliputi konsinyering, focus group discussion (FGD), rapat koordinasi, pertemuan, rapat kerja, rapat pimpinan, rapat teknis, sosialisasi, workshop, simposium, seminar,  dan bimbingan teknis.

Sementara kelompok kedua meliputi penyelenggaraan sidang, konferensi internasional, konvensi, workshop, simposium, sosialisasi, seminar,bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri. Untuk rapat yang diselenggarakan di luar kantor yang dibiayai APBN dapat dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria, seperti kegiatan dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri. Sedangkan pertemuan yang tidak berskala internasional, harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Syarat lain yang harus terpenuhi adalah tidak adanya ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia dari sarana dan prasarana yang mencukupi jika diadakan rapat di dalam gedung itu. lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi ataupun waktu perjalanan. “Untuk kegiatan non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah daerah maupun masyarakat,” lanjut Yuddy. Untuk kegiatan yang bersifat non internasional di luar kantor yang dibiayai dari APBD, dapat dilaksanakan jika tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, dan tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai Selain itu, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

Yuddy menambahkan, untuk mewujudkan akuntabilitas, maka maka pelaksanaan, perencanaan, pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal.  Pertemuan atau kegiatan yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik milik sendiri maupun maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggungjawab kegiatan. "Setiap kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat,serta daftar hadir peserta rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, " imbuhnya. Untuk pemantauan dan evaluasi rapat di luar kantor yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemda, hasilnya harus disampaikan kepada unit pengawas internal masing-masing instansi yang dilengkapi dengan data-data pendukung. Hasil pemantauan dimaksud disampaikan setiap 6 bulan sekali kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN RB, yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sestama, Sesmen, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya.

sumber : kompas.com