JAKARTA
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar
Abubakar menegaskan agar guru bantu, baik di sekolah negeri maupun swasta dapat
mengikuti tes bila ingin diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Selain
itu, kewenangan pengangkatan CPNS ada pada pemerintah daerah masing-masing,
bukan di Kementerian PANRB. “Kita sepakat mengadakan testing untuk mendapatkan
guru yang berkualitas. Insyallah dua sampai tiga tahun lagi pasti selesai,”
ujar Menteri PANRB ketika menerima 750 guru bantu, yang bergabung dalam Forum
Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/04).
Dikatakan,
para guru bantu harus bertindak dan berpikir secara rasional dengan tidak
mendesak untuk minta diangkat semua menjadi CPNS. Sebab yang menentukan bukan
Kementerian PANRB, melainkan Pemerintah DKI Jakarta yang berwenang. “Semua akan
diproses sesuai kebutuhan pemerintah dan daya bayar,” ungkapnya. (bby/HUMAS
MENPANRB) sumber : menpan.go.id