Adakah Perbedaan P3K & PNS



Adakah Perbedaan P3K & PNS  P3K merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani.


PNS dan P3K memiliki sidikit perbedaan, dan menjadi sebuah ke iri-an untuk tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS. Karena dengan menjadi P3K tidak jauh berbeda dengan honorer biasa, hanya diberikan gaji dan tunjangan yang lebih layak dari pemerintah.
 
Namun menurut sebagian pegawai honorer beranggapan bahwa perubahan honorer menjadi P3K merupakan penamaan jabatan yang diperhalus. Alasannya mereka menganggap honorer dan P3K adalah sama tidak berbeda.
 
P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan jabatan yang lebih tinggi dari honorer. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK diberi gaji dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang terdapat dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.

Untuk pemberhentian pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan karena kebijakan pemerintah untuk dilakukan pensiun usia dini. Ditambah dengan batasan-batasan umur pensiun yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk P3K, yang menjadi perbedaan adalah karena habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait dan tidak diberikan Nomor Induk Pegawai oleh pemerintah. Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai. Dengan kata lain, P3K merupakan PNS yang di kontrak. Namun adakah pernyataan seperti itu? Karena tunjangan dan gaji sama diberikan hanya jaminan pensiunan dan hari tua yang tidak diberikan serta waktu kerja yang tidak tetap.

Sebenarnya semua pegawai honorer, P3K atau semua orang yang ingin menjadi PNS memiliki peluang yang sama, hanya karena kemampuan, pengetahuan dan waktu belum menentukan, termasuk honorer yang gagal pada tes seleksi sebelumnya, untuk lebih memahami soal dan kondisi saat melakukan seleksi tes CPNS. Pemahaman materi akan mempermudah saat tes dilaksanakan dengan mempelajari materi pembelajaran yang sesuai, ditambah kondisi saat ini untuk penerimaan tes CPNS adalah dilakukan dengan menggunakan sistem Enkripsi dan Dekripsi, sedangkan untuk tahapan tes kemampuan dasar diterapkan sistem penggunaan komputer atau disebut dengan CAT CPNS.

Dengan memahami hal seperti itu, setidaknya bisa mengurangi resiko untuk kegagalan tes seleksi CPNS. Memang, banyak pegawai P3K yang tidak mau untuk mengikuti tes CPNS untuk bisa menembus seleksi tersebut. Namun telah menjadi keputusan pemerintah bahwa P3K harus mengikuti seleksi ulang jika ingin naik pangkat menjadi PNS, lamanya kerja kontrak yang dilakukan oleh pegawai tersebut tidak menentukan bahwa kinerjanya bisa menjadi jaminan untuk naik pangkat menjadi Pegawai NegeriSipil.

sumber asn.cpns.com