P3K merupakan Aparatur
Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau
pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya
dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang
harus dilakukan dan dijalani.
PNS dan P3K memiliki sidikit perbedaan, dan menjadi sebuah ke iri-an untuk tenaga honorer
yang tidak lulus tes CPNS. Karena dengan menjadi P3K tidak jauh berbeda dengan
honorer biasa, hanya diberikan gaji dan tunjangan yang lebih layak dari pemerintah.
Namun menurut sebagian
pegawai honorer beranggapan bahwa perubahan honorer menjadi P3K merupakan
penamaan jabatan yang diperhalus. Alasannya mereka menganggap honorer dan P3K
adalah sama tidak berbeda.
P3K atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan jabatan yang lebih tinggi dari
honorer. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK diberi gaji
dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang
terdapat dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh
gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS
memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.
Untuk pemberhentian
pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia,
pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan
tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan karena kebijakan pemerintah untuk
dilakukan pensiun usia dini. Ditambah dengan batasan-batasan umur pensiun yang
telah ditentukan.
Sedangkan untuk P3K,
yang menjadi perbedaan adalah karena habis masa perjanjian kerja dengan
pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait
dan tidak diberikan Nomor Induk Pegawai oleh pemerintah. Perjanjian kerja yang
dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih
membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai. Dengan kata lain, P3K merupakan PNS
yang di kontrak. Namun adakah pernyataan seperti itu? Karena tunjangan dan gaji
sama diberikan hanya jaminan pensiunan dan hari tua yang tidak diberikan serta
waktu kerja yang tidak tetap.
Sebenarnya semua pegawai
honorer, P3K atau semua orang yang ingin menjadi PNS memiliki peluang yang
sama, hanya karena kemampuan, pengetahuan dan waktu belum menentukan, termasuk
honorer yang gagal pada tes seleksi sebelumnya, untuk lebih memahami soal dan
kondisi saat melakukan seleksi tes CPNS. Pemahaman materi akan mempermudah saat
tes dilaksanakan dengan mempelajari materi pembelajaran yang sesuai, ditambah kondisi saat ini untuk
penerimaan tes CPNS adalah dilakukan dengan menggunakan sistem Enkripsi dan
Dekripsi, sedangkan untuk tahapan tes kemampuan dasar diterapkan sistem
penggunaan komputer atau disebut dengan CAT CPNS.
Dengan memahami hal
seperti itu, setidaknya bisa mengurangi resiko untuk kegagalan tes seleksi CPNS.
Memang, banyak pegawai P3K yang tidak mau untuk mengikuti tes CPNS untuk bisa
menembus seleksi tersebut. Namun telah menjadi keputusan pemerintah bahwa P3K
harus mengikuti seleksi ulang jika ingin naik pangkat menjadi PNS, lamanya
kerja kontrak yang dilakukan oleh pegawai tersebut tidak menentukan bahwa
kinerjanya bisa menjadi jaminan untuk naik pangkat menjadi Pegawai NegeriSipil.
sumber asn.cpns.com