Pendaftaran CPNS 2014 Mulai Tanggal 25 - 29 Agustus 2014

JAKARTA – Pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) minta untuk segera menyampaikan rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil negara /ASN khususnya CPNS 201 kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 24 bulan Juli tahun 2014.

Deputi Sumber daya Manusia/SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menegaskan, rincian usulan tersebut diperlukan agar  penetapan & persetujuan rincian formasi CPNS 2014 oleh Menteri PANRB kepada instansi/kementerian dapat dilaksanakan sesuai jadwal,  yakni minggu kedua Agustus 2014. Sehingga instansi/pemerintah daerah yang membuka formasi CPNS, dapat mengumumkan rincaian lengkap lowongan formasi antara tanggal 11 - 24 Agustus 2014. “Tahapan berikutnya adalah pendaftaran secara online,  melalui portal nasional / website  http://panselnas.menpan.go.id pada tanggal 25 - 29 Agustus 2014,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut diungkapkan, sesuai dengan jadwal sementara, pelaksanaan seleksi CPNS baik tes kemampuan dasar (TKD) maupun tes kemampuan bidang (TKB) bagi instansi/pemerintah daerah yang menyelenggarakan, akan dimulai tanggal 1 September 2014 sampai dengan selesai. Semua instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun  2014 ini menggunakan sistem computer assisted test atau CAT / CBT (computer base test). Lamanya pelaksanaannya tergantung jumlah pelamar dan kapasitas instalasi CAT CPNS 2014 yang ada.  Bagi instansi yang telah selesai mengadakan tes, lanjut Setiawan, dapat langsung menyerahkan hasil TKD kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Selanjutnya, Panselnas akan menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas. “Dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas, instansi segera membuat Surat Keterangan Kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian, dan hasilnya disampaikan kembali kepada Panselnas dan BKN,” imbuhnya.

Setelah itu, instansi/pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online & media cetak. “Jadwal ini masih bersifat sementara, dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan,” ujar Setiawan.