Gaji Ke-13 dan Ke- 14 (THR) PNS diatur dengan PP

Gaji Ke-13 dan Ke- 14 (THR) PNS diatur dengan PP
Info Kerja CPNS Menpan 2016, Info cpns 2016, JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Gaji ke- 14 sering disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu akan segera menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengenai kedua hal tersebut di atas. Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian Tujangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden kita Bapak Joko Widodo,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2016. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelasnya. Ditambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.  Namun besaran THR yang lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.

THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.

info lebih lanjut : Menpan