Hati-hati!, Menpan Belum Buka Formasi CPNS 2016

Humas BKN, Kepala Biro Humas BKN, Bapak Tumpak Hutabarat kemarin sudah menjelaskan hingga saat ini Pemerintah kita belum membuka untuk info formasi CPNS 2016. Namun ini tidak ada salahnya jika saat ini juga instansi daerah sudah melakukan analisa kebutuhan pegawai, sehingga jika nantinya ada peluang pengajuan formasi CPNS 2016, sudah tergambar jelas kuantitas serta kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan. Pernyataan itu disampaikan Tumpak Hutabarat dalam audiensi dengan sejumlah anggota DPRD dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (26/1/2016), di Gedung I, Kantor Pusat BKN. Kepada para anggota dewan, Tumpak juga menjelaskan Pemerintah daerah perlu pula membangun komitmen para ASN daerah untuk serius menjalankan pekerjaan sebagai abdi negara. “Pada birokrasi, setiap pekerjaan yang dilakukan ASN harus dilaporkan kepada atasannya yang kemudian akan dinilai berdasarkan sasaran kinerja pegawai (SKP). Auditor kepegawaian akan memeriksa laporan kinerja yang dilakukan ASN, apakah sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau tidak,” jelas Tumpak.



Pada kesempatan itu, anggota Dewan juga mempertanyakan bagaimana cara mengikat pegawai yang terekrut agar bersedia mengabdi kepada daerah. Hal itu disampaikan mengingat banyak terjadi kasus pelamar ASN yang telah dinyatakan lulus tes, namun mengundurkan diri sehingga kebutuhan pegawai di daerah tidak terpenuhi. Menjawab itu, Tumpak mengatakan perlu disusunnya perjanjian kerja antara pemerintah daerah dan pelamar dalam rekrutmen ASN. Pemerintah daerah disarankan membuat perjanjian yang wajib ditandatangani pelamar tentang masa kerja minimal yang harus dijalankan pelamar jika sudah lulus tes. Terkait itu, Tumpak juga mengarahkan perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu perlu ditegakkan agar berjalan dengan baik sehingga kebutuhan terhadap pegawai dapat terpenuhi. “Baik pihak legislatif maupun eksekutif pada struktur pemerintah daerah harus mengawal implementasi hal-hal yang sudah tertuang dalam perjanjian. Jangan sampai perjanjian menjadi tidak berarti karena tidak ditegakkan,” ujar Tumpak.

kutip : BKN