GAJI KE-13 & KENAIKAN GAJI PNS DIBAYARKAN JUNI 2015

GAJI KE-13 & KENAIKAN GAJI PNS DIBAYARKAN JUNI 2015Kenaikan Gaji dan Gaji ke-13 PNS Mei 2015, Selamat malam teman-teman guru dan PNS setanah air indonesia, salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini info cpnsmenpan memberitahukan bahwa berita tentang kenaikan Gaji PNS & gaji ke-13 PNS. Berita yang sangat ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil menjelang pertengahan tahun 2015 ini kira-kira Bulan Juni 2015. Sesuai dengan kabar berita yang beredar sebelumnya, kemungkinan kenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Selain gaji PNS yang naik, juga tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2015. Gaji PNS adalah bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para aparatur negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi kenaikan harga barang kebutuhan  karena adanya inflasi.

Menpan dan RB,  Bapak Yuddy Chrisnandi mengungkapkan bahwa gaji PNS akan ada kenaikan pada tahun depan (2015). Dan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan laju inflasi yang terjadi pada tahun 2015, sehingga daya beli masyarakat pada khususnya PNS tetap terjaga. Selain gaji PNS naik ditahun 2015 ini, Menpan juga  menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2015 (Juni 2015), diperkirakan bulan Juni 2015. Gaji ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan bagi biaya pendidikan untuk anaknya menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.  Alasan mengapa gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan, Banyak orang bertanya mengapa ada gaji ke-13, padahal hanya ada 12 bulan saja kerja secara aktif. Lalu bagaimana penghitungannya? Jika diperhitungkan memang benar adanya mengenai gaji ke-13 ini. Misal gaji kita Rp 2.000.000, secara otomatis  dalam setahun kita akan menerima penghasilan Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap bulannya kita mendapat gaji. Tetapi, jika penghitungannya  per minggu dari jumlah gaji kita Rp 2.000.000,  maka tiap minggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000, maka jumlah penghasilan per tahun adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52 minggu. Dalam satu tahun ada 52 minggu. Dan selisih per minggu itulah yang disebutgaji ke-13.

belakangan ini sering terdengar berita bahwa  gaji 13 dan tunjangan anak istri akan dihapuskan. Sumber resmi dari berita akan dihapusnya tunjangan anak istri dan gaji 13 kemarin memang belum jelas, akan tetapi bila kita mengacu pada APBN 2015 yang diajukan oleh mantan Presiden SBY dan disahkan DPR pada Oktober tahun lalu, dalam nota keuangan APBN 2015 itu ada alokasi anggaran sebesar Rp 647,3 triliun. Anggaran sejumlah itu telah menampung kebutuhan biaya operasional antara lain belanja pegawai yang diantaranya terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji, termasuk juga gaji ke-13. Sama juga bila kita mengacu  Nota keuangan APBN-P yang diajukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Dalam Nota Keuangan yang telah menddapat persetujuan DPR itu tidak ada penurunan angka, justru terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik sekitar 20,4 %. Jadi jika  mengacu pada 2 hal tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan mengenai gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke-13 akan tetap diberikan. Dan biasanya pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.

sumber : Dream.co.id