Tunjangan Jabatan dan Gaji PNS Cair

Tunjangan Jabatan dan Gaji PNS Cair
Info CPNS 2015, Info Lowongan CPNS 2015, Info Honorer K2 Terbaru, Info K2, BKD DKI Jakarta / Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta hari ini memastikan tunjangan jabatan struktural para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pejabat eselon DKI Jakarta untuk bulan Januari-Februari 2015 sudah dapat dicairkan pada hari ini. Pencairan tunjangan jabatan struktural PNS 2015 pada bulan pertama dan kedua tahun 2015 ini sebelumnya mengalami keterlambatan dalam pemberian gajian dan tunjangan struktural ini karena adanya penataan sistem baru dari manual menuju komputerisasi.  Kita sudah bisa mengecek di saldo rekening kita pembayaran untuk bulan Januari-Februari tertunda karena ada penataan sistem. Hari ini dibayarkan," kata Kepala BKD DKI, Agus Suradika.

Selain tunjangan jabatan, BKD DKI sejauh ini juga berupaya untuk mempersiapkan mekanisme pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis untuk para PNS DKI Jakarta yang dari regulasi masih harus menunggu pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015. ‎"Ini (TKD statis), masih terus kita diskusikan, yang jelas prinsipnya jalan. Bagaimana jalannya dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi)," bebernya. Walaupun belum bisa memastikan, ia menyampaikan, TKD statis & dinamis PNS akan dicairkan apabila APBD DKI tahun 2015 telah diketok palu oleh pihak Kemendagri. ‎"Kalau Kemendagri menyetujui, kita langsung jalan. Sekarang APBD 2015 belum disahkan, kalau APBD sudah disahkan, langsung jalan. TKD statis dan dinamis, pasti diproses," tuturnya.

Menurut Agus, pembayaran tunjangan jabatan struktural PNS DKI yang sudah dibayarkan pada hari ini anggaran menggunakan anggaran pendahuluan. Besaran anggaran pendahuluan itu yakni 19 % (persen) atau 1/12 (seperduabelas) dari APBD DKI tahun 2015. "Anggaran mendahului hanya untuk gaji pokok serta tunjangan jabatan. Yang dicairkan Januari-Februari 2015 ini tunjangan jabatan," tukasnya. Ia menambahkan, nilai besaran tunjangan jabatan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada bulan Januari-Februari 2015 ini hampir sama jumlahnya dengan tunjangan jabatan di tingkat nasional yang sekitar kurang lebih  Rp 3 jutaan.

Kalau APBD sudah disahkan, TKD statis dan dinamis pasti diproses.
Terpisah dari pembicaraan di atas, Gubernur DKI Jakarta, Bpak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan TKD dinamis serta statis ‎menjadi terhambat. Menurut Ahok, hal ini dikarenakan belum ada keputusan dari Kemendagri terkait dengan APBD DKI Jakarta 2015.  "Cuma yang terhambat TKD dinamis serta statis. Karena TKD itu harus ada ketuk palu terdahulu APBD 2015. Ya sudah saya katakan ini namanya kanker," tandasnya.

sumber : jpnn