Info CPNS 2015, Info Lowongan CPNS 2015, Info Honorer K2 Terbaru, Info K2, JAKARTA – Hingga kemarin tanggal 2 Maret 2015, masih ada 19 (sembilan belas) pemerintah
daerah/pemda yang belum juga mengumumkan hasil dari tes CPNS. Hal ini menunjukkan sedikit kemajuan,
dibanding dengan data pada hari Jumat (27/02), yang masih ada 28 (dua puluh delapan) instansi yang belum
mengumumkan, yakni 3 instansi pusat serta 25 instansi daerah. Menteri menpanrb sebelumnya
menegaskan bahwa paling lambat akhir tanggal 28 Februari 2015 untuk seluruh instansi harus
sudah mengumumkan. “Saat ini Panselnas CPNS 2014 sedang melakukan pendalaman serta klarifikasi terhadap 19 instansi yang belum mengumumkan untuk selanjutnya
diambil tindakan tegas,“ ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik Kemenpan & Rb, Bapak Herman Suryatman .
Dijelaskan,
dari 19 pemda (pemerintah daerah) itu, tiga diantaranya kini tengah menyelesaikan Tes Kompetensi
Bidang (TKB), setelah mendapatkan ijin dan persetujuan dari Menteri Kemenpanrb (Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi). Ketiga daerah dimaksud adalah Kota Sibolga, Kabupaten
Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Mandailing Natal, semuanya berada di
Provinsi Sumatera Utara. “Berdasarkan
informasi dari Panselnas CPNS 2014, ketiga daerah tersebut diatas memang dari awal sudah
merencanakan TKB. Namun pelaksanaannya harus sesuai dan mengikuti sejumlah ketentuan,
untuk menghindari terjadinya beberapa kecurangan-kecurangan. Dua daerah diantaranya
sudah menyelesaikan TKB, tetapi belum melengkapi berita acara serta ketentuan lainnya,”
ujar Herman.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh Panitia Seleksi masing-masing Pemda yang melaksanakan TKB CPNS 2014 tersebut antara lain harus melibatkan tim pengawas dari Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, serta dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Selain itu, pelaksanaan TKB harus dilengkapi dengan panduan pelaksanaan yang memuat substansi/materi TKB, berita acara, sistem pemberian nilai TKB, mekanisme pelaksanaan TKB, serta instansi/lembaga yang dilibatkan. Hasil TKB ini juga harus disampaikan ke Panselnas CPNS 2014. “Bapak Menteri PANRB menegaskan, apabila pelaksanaan TKB tidak dilakukan secara transparan serta hasilnya ditengarai terdapat beberapa kejanggalan, Panselnas akan melakukan investigasi sebagai bahan penetapan untuk kebijakan lebih lanjut,” tambah Herman. Karena itu Herman mengajak masyarakat, khususnya para peserta seleksi CPNS 2014 untuk melakukan pengawalan serta pengawasan, dan segera melaporkannya ke Panselnas Pusat apabila ditemukan pelanggaran. “Bahkan apabila ada indikasi tindak pidana, makan silahkan laporkan langsung ke penegak hukum.
Sebelumnya,Menteri PANRB, Bapak Yuddy Chrisnandi mengatakan, selain karena permasalahan teknis, keterlambatan beberapa pengumuman Hasil CPNS 2015 itu terjadi juga karena masih adanya oknum-oknum Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ingin agar anak atau keluarganya diluluskan. Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya serta Panselnas Pusat tidak akan terpengaruh untuk mengubah hasil yang sudah ditetapkan oleh Panselnas Pusat CPNS. “Tidak ada kekuatan apapun yang bisa mempengaruhi dirinya Serta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengubah hasil tes TKD CPNS 2014,” ujarnya. Kalau masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk memanipulasi hasil tes, yang pada gilirannya menghambat pengumuman Hasil tes cpns di berbagai daerah, menurut Yuddy, merupakan kesia-siaan belaka. Bahkan Menteri berencana mengambil alih untuk mengumumkannya kalau mereka tidak segera mengumumkan hasil TKD CPNS ini. Yuddy juga akan memberikan sanksi bagi PPK yang tetap bandel, pemerintah Era Joko Widodo akan memberikan sanksi tegas. Misalnya, tidak diberikan formasi CPNS 2015. Bisa juga berupa sanksi disiplin dan lain-lain.
Instansi yang belum mengumumkan
hasil tes CPNS per 2 Maret 2015
No
|
Instansi
|
Keterangan
|
1
|
Kab.
Nagan Raya (Aceh)
|
-
|
2
|
Kab.
Dairi (Sumut)
|
-
|
3
|
Kab.
Serdang Bedagai (Sumut)
|
-
|
4
|
Kab.
Tapanuli Tengah (Sumut)
|
Melaksanakan
TKB dengan Ijin Menteri PANRB
|
5
|
Kota
Sibolga (Sumut)
|
Melaksanakan
TKB dengan Ijin Menteri PANRB
|
6
|
Kota
Tanjung Balai (Sumut)
|
-
|
7
|
Kab.
Mandailing Natal
|
Melaksanakan
TKB dengan Ijin Menteri PANRB
|
8
|
Kab.
Toba Samosir
|
Sudah
melaksanakan TKB tetapi belum dilengkapi berita acara dan ketentuan lainnya
|
9
|
Kab.
Bungo (Jambi)
|
-
|
10
|
Kab.
Kotawaringin Barat (Kalteng)
|
-
|
11
|
Kab.
Konawe Kepulauan (Sultra)
|
-
|
12
|
Kab.
Manggarai (NTT)
|
-
|
13
|
Kab.
Buru Selatan (Maluku)
|
-
|
14
|
Kab.
Maluku Barat Daya (Maluku)
|
-
|
15
|
Kab.
Maluku Tenggara (Maluku)
|
-
|
16
|
Kab.
Maluku Tenggara Barat (Maluku)
|
-
|
17
|
Kab.
Buru (Maluku)
|
-
|
18
|
Kab.
Seram Bagian Barat (Maluku)
|
-
|
19
|
Kota
Ambon (Maluku)
|