sumber gambar : bkd.kulonprogokab.go.id |
Pengumuman
Tentang
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah ditetapkan dalam oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2018, dengan ini diumumkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dengan ketentuan sebagai berikut :
- 1. Warga Negara Indonesia ;
- 2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan tanggal 01 Januari 2019 ;
- 3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah ;
- 4. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
- 5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
- 6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- 7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI ;
- 8. Berkelakuan baik ;
- 9. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol ;
- 10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan ;
- 11. Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan ;
- 12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 13. Mampu mengoperasionalkan komputer (bagi seluruh pelamar).