Info CPNS 2015 Terbaru, Info Honorer K2 Terbaru, Info Lowongan CPNS 2015 Terbaru, Info K2 Terbaru, Info K2 Menpan, Info K2 BKN, Info Honorer K2 hari ini, Pada Tahun 2012 pemerintah Indonesia mempunyai wacana untuk pengubahan sistem pembayaran bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem pembayaran dengan konsep pay as you go dinilai turut andil didalam membebani anggaran biaya negara. Kementerian PAN-RB pun menggulirkan konsep pembayaran fully funded, di mana dana pensiun yaitu akumulasi dari pembayaran premi murni dari Pegawai Negeri Sipil tersebut. Di era pemerintahan Jokowi - JK, pengubahan konsep ini bakal diterapkan. Terhitung mulai 2017, pemerintah memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS serta TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pensiunan PNS serta TNI/Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar menggunakan dana APBN. Sistem pembayaran pensiun serta jaminan hari tua PNS & Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Ibu Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Yuliana justru mengklaim sistem baru seperti yang dsampaikan diatas ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta TNI/Polri, sekaligus berfungsi untuk mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.
Untuk diketahui, beban pensiun dalam APBN rata-rata naik dengan tajam sekitar Rp 5 triliun tiap tahunnya. Di mana tahun 2012 anggaran pensiun dari pns mencapai Rp 69 triliun dan 2013 sekitar Rp 74 triliun. Hingga saat ini pemerintah era baru Jokowi- Jk masih memberi subsidi dana pensiun PNS meski para pelayan negara tersebut diatas juga sudah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua. Cara seperti ini diyakini akan dapat menghemat anggaran negara baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun ataupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun. Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil saat ini sebesar 10 % (persen). Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua serta 4,75 persen untuk pensiun. Selain mengubah sistem pembayaran pensiunan PNS, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). RPP tentang Manajemen PNS, Ada pula RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.
"Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama BKN (Badan Kepegawaian Daerah) mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah serta berapa yang ditanggung Pegawai Negeri Sipil," ujar Yuliana. Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan yang dipkerjakan selama masih kerja.
sember : merdeka.com
- Dialokasikan 5% (lima persen) formasi untuk lintas disiplin ilmu
- Pelaksanaan seleksi CPNS 2015 seluruhnya menggunakan sistem berbsais komputerisasi lebih dikenal dengan CAT
- Pendaftaran & registrasi dilakukan secara online melalui satu pintu melalui panselnas.menpan.go.id
- Satu pelamar dapat memilih 3 jabatan dalam 1 instansi/kementerian
- Pendaftaran Seleksi CPNS 2015 akan dilaksanakan pada bulan 20 Agustus - 3 September 2015
- Pelaksanaan seleksi CPNS 2015 akan dilaksanakan mulai 8 September 2015 - Selesai
- Persyaratan Administrasi SKCK dari kepolisian, Kartu Kuning/Ak 4, Surat Keterangan Sehat TIDAK DIPERLUKAN saat registrasi awal
- Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, NIK dan alamat E-mail
- Tes CAT CPNS 2015 Terdiri dari Tes kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD meliputi Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, & Tes karakteristik pribadi