Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik

Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik
Info CPNS 2015 - Pemerintah Indonesia menaikkan tunjangan beras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),  Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Pensiunan atau Penerima Tunjangan sebesar 3,8 persen. Kenaikan tunjangan beras ini berlaku mulai 10 Februari 2015. Seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, kenaikan tunjangan beras ini sudah tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 03/PB/2015  tanggal 10 Februari 2015. Peraturan ini adalah perubahan kelima sejak perubahan terakhir pada 2013.  Berdasarkan peraturan yang diteken Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tunjangan beras sekira 3,8 persen atau lebih rendah dari perkiraan semula inflasi 2015 sebesar 5 persen.  "Tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014," ujar Marwanto.

Dia menjelaskan, harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan pangan golongan anggaran (PNS, TNI, dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047 per kilogram (kg). Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk PNS dan pensiunan atau penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg.

Dengan pertimbangan di atas  ditetapkan Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.


Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/ PB/ 2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/ 2013 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.
(2) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sesuai Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 yang ditandatangani 10 Februari 2015 tersebut berarti ada kenaikan tunjangan beras sebesar Rp 266 dibandingkan tahun 2013 yang besarannya Rp 6.976. Para pegawai Negeri Sipil akan menerima rapelan tunjangan beras dihitung per 1 Januari 2014.

Dengan penetapan tunjangan beras sebesar Rp 7.242, jumlah tunjangan beras yang diterima per bulan per daftar gaji menjadi Rp 72.420 (10 x Rp 7.242). Berarti jumlah maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 289.680/bulan.

sumber : Tribunnews