Kenaikan Gaji PNS 2015 Naik Enam Persen

Bulan Desember 2014 - Menteri Keuangan, Bapak Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah Djokowi akan segera menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2015 ini, besarnya kenaikan di tahun 2015 sebesar 6 persen. Anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sudah dimasukan ke dalam APBN 2015.

Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah saat ini sangatlah perlu memperhatikan biaya hidup Pegawai Negeri Sipil dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik Pusat (BPS) sudah melancing inflasi bulan November lalu secara tahunan mencapai 6,2 persen.



"Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi," kata Bambang di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Sebelumnya, Bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rb), Yuddy Chrisnandi mengungkap bahawa kenaikan gaji PNS 2015 seharusnya didasari oleh kinerja. Terkait dengan soal ini, Bambang sudah menjelaskan, kenaikan gaji PNS 2015 memiliki 2 kategori yakni kategori tunjangan kinerja serta kategori pokok.
Ada kenaikan berdasarkan inflasi, kenaikan ini berdasarkan kinerja, dibedakan. Ada yang pokok ada yang sifatnya tunjangan kinerja. tutur Bambang

sumber : klik sini