Banyaknya peserta CPNS yang berasal dari putra - putri daerah yang tidak lulus tes CPNS ternyata menimbulkan banyak polemik diantaranya adalah tidak diumumkannya hasil tes CPNS oleh PPK sebagai institusi yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS). Lebih lanjut Menteri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, sudah jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK adalah Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,” ujar Azwar.
CPNS Baru PEMDA Diikat 10 Tahun - Dijelaskan juga, waktu penerimaan CPNS 2013, mulai dari yang pengumuman formasi, sampai yang menyelenggarakan Test juga PPK. Kementerian PANRB, BKN, BPKP bersama dengan konsorsium perguruan tinggi negeri, Lemsaneg, Polri, ICW, Ombudsman yang tergabung dalam Panselnas membantu sifatnya membantu PPK. Tujuannya untuk meningkatkan keperayaan masyarakat dan mencari putera puteri terbaik bangsa masuk birokrasi.
Kalau dalam suatu daerah ternyata banyak putera daerah yang tidak lulus, semestinya tidak boleh dijadikan alasan PPK untuk tidak mengumumkan hasil tes CPNS. Sebab undang-undang juga menetapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi tes CPNS, tidak harus putera daerah. Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera puteri terbaik agar bisa membangun daerah itu. Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, Menteri mengajak para pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Kalau perlu PEMDA mengkoordinasikan untuk melaksanakan bimbingan belajar" tambahnya.
Diakui bahwa persoalan yang sering muncul, banyak pegawai dari luar daerah yang dalam waktu beberapa tahun lalu minta pindah dengan berbagai alasan. Kalau ini yang dikhawatirkan terjadi, solusinya bisa dilakukan dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah. "Kalau perlu dibuat kesepakatan di depan notaris" ucapnya.