Masa Kerja PNS Resmi Diperpanjang

Masa Kerja PNS Resmi DiperpanjangBerita tentang perpanjangan masa kerja PNS atau Pegawai Negeri Sipil selama 2 tahun telah resmi diumumkan oleh MENPAN yakni dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 yang mengatakan bahwa batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi di semua instansi milik pemerintah. Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPan-RB), Eko Prasojo mengatakan salah satu alasan memperpanjang masa pensiun PNS karena angka harapan hidup di masyarakat semakin tinggi, yakni rata-rata pria 67 tahun dan perempuan sampai 69 tahun.
 
Masa Kerja PNS Resmi Diperpanjang - "Dengan alasan tersebut kami melakukan kesepakatan dengan DPR RI untuk memperpanjang masa pensiun PNS dari 56 menjadi 58 tahun dan dari 58 ke usia 60" ujarnya di Denpasar, Bali, Selasa (25/2/2014).

Perpanjangan masa kerja PNS yakni usia pensiun sudah berlaku 1 Februari 2014, yakni bagi pejabat eselon I dan II akan dapat memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun yang sebelumnya pensiun di usia 58 tahun, sedangkan pegawai eselon III dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Menurutnya, batas waktu pensiun pegawai Indonesia adalah yang paling singkat di antara negara-negara ASEAN yakni 56 tahun. Untuk di Singapura dan Malaysia di kisaran 60-65 tahun.

Selain itu, Eko Prasojo menilai untuk memproduksi sumberdaya manusia yang berkompeten memang membutuhkan waktu yang lama. Karena menemukan bibit-bibit pengganti para pegawai yang telah pensiun tidaklah mudah. "Namun, kebijakan tersebut akan diikuti dengan pensiun dini" katanya.

Kebijakan pensiun dini akan dikenakan kepada pegawai yang tidak produkltif dan kompetitif. Maka sebenarnya masa kerja PNS tidak sepenuhnya diberlakukan tetapi memiliki pengecualian. "Hal ini tentu menjadi sebuah langkah rasional dalam mengatur jumlah pegawai pada pemerintah" tambahnya.

Dalam menerapkan kebijakan pensiun dini itu, ia mengaku akan melakukan uji kompetensi kepada semua pegawai pemerintah di Indonesia, dan akan meliputi beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Jika tidak memenuhi maka akan dikenakan pensiun dini.


"Untuk target berapa jumlah yang akan dikenai pensiun dini kami belum melangkah ke arah sana, tapi, nanti akan dilakukan kajian berikut uji kompetensi" ungkapnya. "Seperti halnya dosen, auditor, dan guru dengan umur di atas 50 tahun, kan masih berkompeten, namun tidak semua, sehingga jika yang tidak mampu akan kami dorong pensiun dini" ujar WAMENPAN
Eko Prasojo, lagi.