Seleksi CPNS tahun 2014 sudah mulai di persiapkan oleh MENPAN sebagai aparatur yang berwenang dalam proses seleksi CPNS. Walaupun UU No. 5/2014 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanatkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus sudah terbentuk paling lambat tanggal 15 Juli 2014, namun pemerintah mentargetkan lembaga non struktural ini sudah terbentuk sebulan sebelumnya. ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan sebutan baru untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota KASN yang dipimpin oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (11/3).
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang KASN, ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan dalam pengangkatan komisi seleksi PNS atau ASN (KASN). Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk RPP KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Asisten KASN.
Selain itu, Menteri mengatakan akan menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN. "Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN" tambah Azwar.