Jadwal TKD CPNS 2014 Provinsi Kalimantan Utara

Jadwal TKD CPNS 2014 Provinsi Kalimantan Utara
sumber gambar : www.kaltaraprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/596/Peg.I/X/2014

TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) CPNS TAHUN 2014
FORMASI UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin Nomor 328/K/KR.VIII/IX/2014 Tanggal 30 September 2014 Perihal Jadwal Pelaksanaan Tes TKD CAT CPNS Tahun 2014 Formasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:


1. Waktu Pelaksanaan Tes TKD CAT CPNS Tahun 2014 Formasi Umum Provinsi Kalimantan Utara
dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2014 s.d. 4 November 2014 pada pukul 8.00 – 17.30 Wita;
2. Tempat Pelaksanaan Tes TKD CAT CPNS Tahun 2014 Formasi Umum Provinsi Kalimantan Utara
dilaksanakan di Laboratorium CAT Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Durian Nomor 4A (samping ruko  Adira Finance/Univ. Kaltara) Tanjung Selor, Kalimantan Utara;
3. Bagi Calon Peserta Tes TKD CAT CPNS Tahun 2014 Formasi Umum Provinsi Kalimantan Utara yang  belum mengambil Kartu Peserta Ujian CPNS 2014 agar segera mengambil Kartu Peserta Ujian paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal pelaksanaan tes yang bersangkutan;
4. Bagi Calon Peserta Tes TKD CAT CPNS Tahun 2014 Formasi Umum Provinsi Kalimantan Utara yang telah mengambil Kartu Peserta Ujian, diwajibkan membawa dokumen sebagai persayaratan mengikuti  ujian, sebagai berikut :
a. Ijazah Asli,
b. Transkrip Nilai Asli,
c. Kartu Tanda Penduduk Asli,
d. Kartu Peserta Ujian Asli.
5. Informasi lengkap tentang jadwal pelaksanaan tes TKD CAT CPNS 2014 Formasi Umum Provinsi
Kalimantan Utara dapat dilihat  website : www.kaltaraprov.go.id;
Demikian disampaikan sebagai bahan informasi terkait pelaksanaan tes CPNS di Provinsi Kalimantan Utara.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)

1. Tata tertib peserta
  • a. pelamar / peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • b. pelamar / peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
  • c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
  • d. pelamar / peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • e. pelamar / peserta wajib membawa KTP dan kartu pelamar / peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
  • f. pelamar / peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu pelamar / peserta.
  • g. pelamar / peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  • h. pelamar / peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • i. pelamar / peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
  • j. pelamar / peserta hanya diperbolehkan membawa kartu pelamar / peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
  • k. pelamar / peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
  • 1) buku – buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.

l. pelamar / peserta dilarang :
  • 1) bertanya/berbicara dengan sesama pelamar / peserta tes;
  • 2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada pelamar / peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  • 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
  • 4) merokok dalam ruangan tes.
  • m. pelamar / peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • n. pelamar / peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
  • a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai pelamar / peserta tes.
  • b. pelamar / peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3. Lain-lain
Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.