sumber gambar : wikimedia.org |
Selamat malam pengguna internet di seluruh Indonesia, Admin akan memberitahukan beberapa hasil CAT TKD CPNS 2014, yang sudah dilaksanakan 2 hari yaitu kemarin dan hari ini, Daerah yang sudah melaksanakan ujian TKD berbasis komputer yaitu CAT BKN antaranya adalah Pemerintah kabupaten Sleman, Bersama ini kami lampirkan hasil Tes 2 hari, yaitu hari ini dan kemarin,
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN CAT
A. TATA TERTIB Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS
1. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
2. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia.
3. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS wajib membawa Kartu Tanda Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS Ujian (KTPU) dan KTP serta menunjukkan pada panitia.
4. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS harus sesuai dengan foto yang tertera pada Kartu Tanda Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS Ujian (KTPU)
5. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS mengenakan pakaian rapi dan sopan.
6. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
7. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan mengikuti tes (dianggap gugur).
8. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS tidak diperbolehkan membawa alat tulis berupa pensil, penghapus, bolpoint ke dalam ruang tes, dan tidak diperbolehkan membawa keluar alat tulis yang
disediakan panitia.
9. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS di dalam ruang tes dilarang membawa :
a. Buku-buku dan catatan lainnya.
b. Kalkulator, telepon genggam, kamera, jam tangan dan alat elektronik lainnya.
c. Makanan dan minuman.
d. Senjata api, senjata tajam atau sejenisnya.
10. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS dilarang :
a. Bertanya/berbicara dengan sesama Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS tes.
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS lain tanpa seijin panitia selama ujian.
c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
d. Merokok di dalam ruangan tes.
11. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
B. SANKSI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai
dibatalkan sebagai Pelamar/Peserta/Pencari Pekerjaan ASN yaitu CPNS tes.
C. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberitahukan lebih lanjut.
Hasil Tes TKD CPNS 2014 Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai berikut :
Kamis, 02 Oktober 2014 :
· Jum'at, 03 Oktober 2014 :
sumber : http://bkd.slemankab.go.id/