sumber gambar : wikipedia |
TENTANG
HASIL TKD DAN PELAKSANAAN PSIKOTES
DALAM RANGKA REKRUTMEN CPNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2014
Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diselenggarakan pada tanggal 24 September sampai dengan 7 Oktober 2014 dan keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2014 pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, dengan ini Panitia Pelaksana CPNS Pusat menetapkan:
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 Tanggal 3 Oktober 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, nilai ambang batas TKD CPNS Kemenkeu adalah:
TKP / Tes Karekteristik Pribadi sama atau lebih : 126,
TIU / Tes Intelegent Umum (TIU) sama atau lebih : 75, dan
TWK / Tes wawasan Kebangsaan sama atau lebih : 70
TIU / Tes Intelegent Umum (TIU) sama atau lebih : 75, dan
TWK / Tes wawasan Kebangsaan sama atau lebih : 70
2. Peserta CPNS Kemenkeu yang lulus TKD dan berhak mengikuti proses selanjutnya yaitu psikotes adalah Peserta CPNS Kemenkeu yang memenuhi nilai ambang batas TKD dan masuk dalam kuota Peserta CPNS Kemenkeu psikotes, dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1. untuk Kualifikasi Pendidikan dengan jumlah formasi lebih dari 10, kuota Peserta CPNS Kemenkeu psikotes adalah maksimal 3 kali jumlah formasi.
2.2. untuk Kualifikasi Pendidikan dengan jumlah formasi sampai dengan 10, kuota Peserta CPNS Kemenkeu psikotes adalah maksimal 5 kali jumlah formasi.
2.3. penetapan Peserta CPNS Kemenkeu yang akan masuk kuota psikotes didasarkan pada peringkat nilai total hasil TKD CPNS Kemenkeu . (Lampiran I pengumuman)
3. Peserta CPNS Kemenkeu dengan pilihan jabatan Anak Buah Kapal (Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana disebut dalam angka 1 dan angka 2, sehingga peserta CPNS berhak mengikuti psikotes.
Pengecualian tersebut berdasarkan angka 5b Prinsip Kelulusan CPNS Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/3909/M.PANRB/10/2014 Tanggal 17 Oktober 2014 Hal Permohonan Penetapan Passing Grade Affirmative Action Bagi Jabatan Anak Buah Kapal Dalam Rangka Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan TA 2014 . (Lampiran II pengumuman)
4. Peserta CPNS Kemenkeu TKD yang Nomor Tanda Peserta CPNS Kemenkeu Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS TKD dan berhak untuk mengikuti psikotes.
5. Peserta CPNS Kemenkeu TKD yang Nomor TPU dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS TKD dan tidak berhak mengikuti psikotes.
6. Psikotes akan dilaksanakan:
6.1. Hari : Senin s.d. Kamis
Tanggal : 03 s.d. 06 November 2014
Pukul : 07.30 s.d. 14.00 waktu setempat
6.2. Hari : Jum’at
Tanggal : 07 November 2014
Pukul : 07.30 s.d. 15.00 waktu setempat
dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini;
7. Peserta CPNS Kemenkeu harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan psikotes 30 menit sebelum psikotes dimulai;
8. Pada saat psikotes, Peserta CPNS Kemenkeu harus membawa:
8.1. Tanda Peserta CPNS Kemenkeu Ujian (TPU) Asli;
8.2. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
8.3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku atau kartu identitas lainnya beserta surat keterangan hilang dari kepolisian; dan
8.4. Alat tulis (Pensil 2B sejumlah 2 buah, ballpoint hitam dan karet penghapus);
9. Sebelum mengikuti psikotes, Peserta CPNS Kemenkeu dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu. Pastikan kondisi tubuh saat mengikuti Tes dalam keadaan prima agar siap mengikuti serangkaian aktifitas uji potensi psikologis;
10. Peserta CPNS Kemenkeu menggunakan pakaian rapi dan sopan (kaos, celana jeans/legging dan sandal tidak diperkenankan);
11. Pada saat pelaksanaan tes, Peserta CPNS Kemenkeu dianjurkan naik angkutan umum;
12. Peserta CPNS Kemenkeu diminta mempersiapkan makan siang yang memadai, mengingat waktu pelaksanaan tes psikotes yang cukup panjang;
13. Peserta CPNS Kemenkeu yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri;
14. Hasil psikotes akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan TA 2014 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id hari Selasa tanggal 25 bulan November 2014;
15. Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
16. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan TA 2014 tidak dapat diganggu gugat.
2.1. untuk Kualifikasi Pendidikan dengan jumlah formasi lebih dari 10, kuota Peserta CPNS Kemenkeu psikotes adalah maksimal 3 kali jumlah formasi.
2.2. untuk Kualifikasi Pendidikan dengan jumlah formasi sampai dengan 10, kuota Peserta CPNS Kemenkeu psikotes adalah maksimal 5 kali jumlah formasi.
2.3. penetapan Peserta CPNS Kemenkeu yang akan masuk kuota psikotes didasarkan pada peringkat nilai total hasil TKD CPNS Kemenkeu . (Lampiran I pengumuman)
3. Peserta CPNS Kemenkeu dengan pilihan jabatan Anak Buah Kapal (Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana disebut dalam angka 1 dan angka 2, sehingga peserta CPNS berhak mengikuti psikotes.
Pengecualian tersebut berdasarkan angka 5b Prinsip Kelulusan CPNS Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/3909/M.PANRB/10/2014 Tanggal 17 Oktober 2014 Hal Permohonan Penetapan Passing Grade Affirmative Action Bagi Jabatan Anak Buah Kapal Dalam Rangka Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan TA 2014 . (Lampiran II pengumuman)
4. Peserta CPNS Kemenkeu TKD yang Nomor Tanda Peserta CPNS Kemenkeu Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS TKD dan berhak untuk mengikuti psikotes.
5. Peserta CPNS Kemenkeu TKD yang Nomor TPU dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS TKD dan tidak berhak mengikuti psikotes.
6. Psikotes akan dilaksanakan:
6.1. Hari : Senin s.d. Kamis
Tanggal : 03 s.d. 06 November 2014
Pukul : 07.30 s.d. 14.00 waktu setempat
6.2. Hari : Jum’at
Tanggal : 07 November 2014
Pukul : 07.30 s.d. 15.00 waktu setempat
dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini;
7. Peserta CPNS Kemenkeu harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan psikotes 30 menit sebelum psikotes dimulai;
8. Pada saat psikotes, Peserta CPNS Kemenkeu harus membawa:
8.1. Tanda Peserta CPNS Kemenkeu Ujian (TPU) Asli;
8.2. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
8.3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku atau kartu identitas lainnya beserta surat keterangan hilang dari kepolisian; dan
8.4. Alat tulis (Pensil 2B sejumlah 2 buah, ballpoint hitam dan karet penghapus);
9. Sebelum mengikuti psikotes, Peserta CPNS Kemenkeu dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu. Pastikan kondisi tubuh saat mengikuti Tes dalam keadaan prima agar siap mengikuti serangkaian aktifitas uji potensi psikologis;
10. Peserta CPNS Kemenkeu menggunakan pakaian rapi dan sopan (kaos, celana jeans/legging dan sandal tidak diperkenankan);
11. Pada saat pelaksanaan tes, Peserta CPNS Kemenkeu dianjurkan naik angkutan umum;
12. Peserta CPNS Kemenkeu diminta mempersiapkan makan siang yang memadai, mengingat waktu pelaksanaan tes psikotes yang cukup panjang;
13. Peserta CPNS Kemenkeu yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri;
14. Hasil psikotes akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan TA 2014 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id hari Selasa tanggal 25 bulan November 2014;
15. Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
16. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan TA 2014 tidak dapat diganggu gugat.