Rincian Formasi CPNS 2014 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)

Rincian Formasi CPNS 2014 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)
sumber gambar : bpkp.go.id
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengundang Putra/Putri Terbaik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Tahun Anggaran 2014 di lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

https://docs.google.com/file/d/0BzxdSAWzSAByek9xaFVuaDcwSkE/edit
Klik Pdf untuk lihat Formasi
PERSYARATAN UMUM
  • 1. Warga Negara Indonesia;
  • 2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,
  • 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
  • 4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara;
  • 5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  • 6. Menandatangani surat perjanjian wajib kerja dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
  • 7. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
LAIN-LAIN
  • 1. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ijazah Asli sesuai formasi akan disimpan oleh BPKP selama 4 (empat) tahun. Bagi pelamar yang tidak lulus, asli dokumen persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
  • 2. Panitia Penerimaan CPNS BPKP berhak menyatakan pelamar tidak diterima menjadi CPNS BPKP walaupun telah lulus seleksi apabila kemudian diketahui terdapat persyaratan pada klausul di atas yang ternyata tidak benar.
  • 3. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar.
  • 4. Panitia Penerimaan CPNS BPKP tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada pelamar.
  • 5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPKP atau Panitia Penerimaan CPNS BPKP.
  • 6. Setiap perkembangan informasi Seleksi CPNS BPKP disampaikan melalui website http://www.bpkp.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
  • 7. Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPI= ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP.
  • 8. Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan dirif diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Rekenhg Kas Negara.
  • 9. Lamaran yang dikirimkan kepada BPKP sebelum pengumurnan ini dianggap tidak berlaku.
  • 10. Surat Lamaran Peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • 11. Keputusan Panitia 'Penerimaan CPNS BPKP pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
  • 12. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan .diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 4 (empat) tahun.


TAHAPAN SELEKSI
Seleksi akan dilaksanakan di Jakarta dengan sistem gugur dan bagi peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi, akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan melalui website BPKP RI untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Adapun tahapan seleksi sebagai berikut:
  • a. Tahap I, Seleksi Administrasi.
  • b. Tahap II, Tes Kompetensi Dasar (TKD) sistem CAT
  • c. Tahap III, Tes Kompetensi Bidang (TKB), jadwal akan diberitahukan kemudian.
Pendaftaran Pelamar.