Informasi CPNS Terbaru : Daftar Rincian Formasi CPNS 2014 Untuk lulusan SMA/SMK

Infocpnsmenpan.blogsopt.com - para pembaca blog yang berbahagia, instansi pemerintah pusat atau instansi daerah sudah memberikan informasi lowongan kerja untuk para ASN yang salah satunya adalah CPNS. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) resmi memberikan Surat Edaran (SE) nomor B/2870/M/.PANRB/7/2014 kepada semua instansi, terkait penetapan rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014, Dibawah ini dalah Daftar Rincian formasi jumlah CPNS 2014 Khususnya di Kementerian Pusat dan Daerah yang membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA / SMK yang sederajat . Dan masing-masing intansi pemerintahan formasinya dapat di lihat di situs resmi masing-masing intansi yang telah disetujui rincian formasinya oleh Menteri PAN RB.

Jumlah Rincian Formasi  CPNS Pusat untuk Lulusan SMA / SMK yaitu :



Jumlah Rincian Formasi  CPNS Daerah untuk Lulusan SMA / SMK yaitu :
  • Akan selalu Update
Demikian informasi diatas mengenai Daftar Rincian Jumlah Formasi CPNS 2014 yang menerima lulusan SMA/SMK. semoga bisa membantu dan memberikan sedikit gambaran/referensi informasi. Bagi kalian teman-teman yang merupakan Pencari Lowongan Kerja terbaru terutama yang ingin mengikuti Tes Seleksi CPNS 2014 segera persiapkan diri anda untuk mengikuti Seleksi CPNS 2014 kali ini.

Jadwal Pengadaan CPNS 2014

No
Kegiatan
Tanggal
1.
Penyampaian rincian formasi CPNS oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan Tembusan Kepada Kepala BKN
Paling lambat 6 - 8 Aguustus 2014
2.
Penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS 2014
11 - 15 Agustus 2014
3.
Pengumuman lowongan formasi oleh instansi
18 - 19 agustus 2014
4.
Pendaftaran secara online seleksi CPNS di http://panselnas.menpan.go.id --> sscn.bkn.go.id

20 Agustus - 3 September 2014
5.
Pelaksanaan seleksi CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yg menyelenggarakan
8 September 2014 s/d selesai

6.
Instansi menyerahkan hasil TKD kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)

7.
Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, 1 minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)

8.
Instansi membuat SK kelulusan yg ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN
2 hari stlh menerima hasil TKD dan hasil Integrasi TKD dan TKB ke Panselnas
9.
Instansi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online dan media cetak