Rincian Formasi CPNS 2014 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
TA 2014 – 2015
Rincian Formasi CPNS 2014 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
sumber gambar : bkkbn.go.id
Lowongan CPNS BKKBN 2014, Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2014, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2014, pendaftaran CPNS tanggal 20 Agustus - 3 September 2014, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:



Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau anggota/pengurus partai politik;
Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Oktober 2014 ;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak berlaku;
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan.

Persyaratan Khusus

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
Memiliki kartu pencari kerja (kartu kuning);
Minimal menguasai penggunaan dasar komputer (Microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik);

Bagi yang sudah menikah memiliki anak maksimal 2 orang sesuai dengan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
* (persyaratan diambil sesuai pengadaan cpns tahun sebelumnya & sumber formasi dari : https://panselnas.menpan.go.id/index.php/form-2/2-uncategorised)

Rincian Bisa dilihat disini