
Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat) merupakan aplikasi Aplikasi untuk selalu rutin melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai yang khususnya gaji PNS Pusat 22015 yang anggarannya langsung dari APBN. Aplikasi GPP inilah yang digunakan untuk mengolah serta menghitung gaji, uang makan beserta uang lembur. Adanya beberapa perubahan tarif uang makan pada aplikasi GPP menimbulkan banyak sekali tanda tanya apakah ada perubahan SBM TA 2015. Pertanyaan itu terjawab dengan diterbitkannya PMK No 57/PMK.02/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015.
Disebutkan pertimbangan perubahan merupakan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat sesaai dengan Anggaran Tahun Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya terkait kebijakan belanja pegawai. Dengan pertimbangan tersebut Satuan Biaya Uang Lembur , Uang Makan, dan Uang Makan Lembur berubah seperti daftar di bawah ini:
Selain perubahan uang makan bagi PNS Pusat Tahun 2015, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari berbagai Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya:
• Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
• Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
• Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, dan
• Honorarium Pengajar Diklat.