Lowongan CPNS 2015 Menpan, Info CPNS 2015 Terbaru, Info CPNS 2015 BKN, Info Honorer K2 Terbaru, Info CPNS Menpan 2015, Info Honorer K2 Hari ini, Info K2 terbaru, Lowongan CPNS Menpan 2015, Info PPPK Terbaru, Info P3K Terbaru, Lowongan CPNS 2015, Info CPNS Menpan 2015, Info Lowongan CPNS 2015, Lowongan CPNS Honorer 2015, Info CPNS guru 2015, Lowongan CPNS 2015 Kabupaten, Jakarta, seiring dengan bergulirnya waktu yang lalu yang sekarang ini selalu terjadi update Aplikasi GPP pertanggal 10 Maret 2015 terdapat beberapa perubahan tarif uang makan bagi para PNS (pusat) dengan penurunan besarnya uang makan PNS Pusat yang sama tiap golongan, Turunnya yakni sebesar Rp 5000. Padahal Januari 2015 uang PNS Pusat masih menggunakan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2015.
Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat) merupakan aplikasi Aplikasi untuk selalu rutin melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai yang khususnya gaji PNS Pusat 22015 yang anggarannya langsung dari APBN. Aplikasi GPP inilah yang digunakan untuk mengolah serta menghitung gaji, uang makan beserta uang lembur. Adanya beberapa perubahan tarif uang makan pada aplikasi GPP menimbulkan banyak sekali tanda tanya apakah ada perubahan SBM TA 2015. Pertanyaan itu terjawab dengan diterbitkannya PMK No 57/PMK.02/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015.
Disebutkan pertimbangan perubahan merupakan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat sesaai dengan Anggaran Tahun Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya terkait kebijakan belanja pegawai. Dengan pertimbangan tersebut Satuan Biaya Uang Lembur , Uang Makan, dan Uang Makan Lembur berubah seperti daftar di bawah ini:
Selain perubahan uang makan bagi PNS Pusat Tahun 2015, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari berbagai Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya:
• Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
• Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
• Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, dan
• Honorarium Pengajar Diklat.