Merujuk Surat dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditujukan kepada Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal usul tambahan Formasi CPNS Tahun 2014, dengan ini kami sampaikan persetujuan prinsip Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Alokasi Tambahan Formasi ASN :
Nomor : B2640/M.PAN-RB B/07/2014 2 Juli 2014
Hal : Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN
Tahun 2014
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
Merujuk Surat dari Peja abat Pembina Kepegawaian yang ditujukan ke epada Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dann Reformasi Birokrasi perihal usul tambahan Formas si CPNS Tahun 2014, dengan ini kami sampaikan ppersetujuan prinsip Menteri Pendayagunaan Aparat tur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Alokasi Tambahan Formasi ASN Pemerintah tahun 2014 sebagai berikut :
I. Untuk Rincian Alokasi Forma asi ASN, Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Lampiran I dan
Pemerintah Daerah dalam Lam mpiran II.
II. Alokasi Tambahan Formasi CP PNS Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhhan:
1. Tenaga Teknis yang di utamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu seba agai pelaksana tugas pokok organisasi;
2. Jabatan yang akan menunnjang arah pembangunan nasional;
3. Jabatan yang dapat dilammar oleh semua jurusan kependidikan, sebesar 5 % dari jumlah alokasi formasi masing-maasing instansi;
4. Alokasi Tambahan Forma asi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi k kebutuhan yang
menunjang terhadap akseelerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebag gaimana aturan yang berlaku.
III. Rincian jenis jabatan yang da apat diusulkan dalam tambahan formasi ASN tahun n 2014 sebagai
berikut:
1. Untuk formasi jabatan ppelaksana (jabatan fungsional umum) harus mem muat kualifikasi
pendidikan, golongan/rua ang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jaba atan (unit kerja
penempatan);
2. Untuk formasi jabatan ffungsional (jabatan fungsional tertentu) harus mmemuat jenjang
jabatan, kualifikasi pendiddikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk mmasing-masing
jabatan (unit kerja penemppatan).
IV. Jenis jabatan sebagaimana terssebut angka romawi III dapat dilihat dalam e-formasi..
V. Rincian sebagaimana tersebut pada angka romawi III agar disampaikan kepada Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat akhir Juni 2014 sebagai dasar Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS tahun 2014 melalui email:
formasicpns.sdm@menpan.go.id dan melaui pos dengan alamat Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12910 dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Jln. Letjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur 13640.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Hal : Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN
Tahun 2014
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
Merujuk Surat dari Peja abat Pembina Kepegawaian yang ditujukan ke epada Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dann Reformasi Birokrasi perihal usul tambahan Formas si CPNS Tahun 2014, dengan ini kami sampaikan ppersetujuan prinsip Menteri Pendayagunaan Aparat tur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Alokasi Tambahan Formasi ASN Pemerintah tahun 2014 sebagai berikut :
I. Untuk Rincian Alokasi Forma asi ASN, Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Lampiran I dan
Pemerintah Daerah dalam Lam mpiran II.
II. Alokasi Tambahan Formasi CP PNS Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhhan:
1. Tenaga Teknis yang di utamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu seba agai pelaksana tugas pokok organisasi;
2. Jabatan yang akan menunnjang arah pembangunan nasional;
3. Jabatan yang dapat dilammar oleh semua jurusan kependidikan, sebesar 5 % dari jumlah alokasi formasi masing-maasing instansi;
4. Alokasi Tambahan Forma asi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi k kebutuhan yang
menunjang terhadap akseelerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebag gaimana aturan yang berlaku.
III. Rincian jenis jabatan yang da apat diusulkan dalam tambahan formasi ASN tahun n 2014 sebagai
berikut:
1. Untuk formasi jabatan ppelaksana (jabatan fungsional umum) harus mem muat kualifikasi
pendidikan, golongan/rua ang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jaba atan (unit kerja
penempatan);
2. Untuk formasi jabatan ffungsional (jabatan fungsional tertentu) harus mmemuat jenjang
jabatan, kualifikasi pendiddikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk mmasing-masing
jabatan (unit kerja penemppatan).
IV. Jenis jabatan sebagaimana terssebut angka romawi III dapat dilihat dalam e-formasi..
V. Rincian sebagaimana tersebut pada angka romawi III agar disampaikan kepada Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat akhir Juni 2014 sebagai dasar Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS tahun 2014 melalui email:
formasicpns.sdm@menpan.go.id dan melaui pos dengan alamat Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12910 dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Jln. Letjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur 13640.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi
Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi
ttd
Azwar Abubakar