JAKARTA – KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) menganjurkan para pegawai honorer yang masuk kategori II (K.II) yang dinyatakan lulus hasil seleksi tes CPNS (calon pegawai negeri sipil), untuk segera menyelesaikan proses verifikasi & validasi. Proses verifikasi dan validasi harus berpedoman pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 56 tahun 2012, dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil verifikasi & validasi yang sudah harus dilampiri surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), untuk segera diproses lebih lanjut & tembusan surat ditujukan kepada Menteri PANRB. “Penyampaian hasil verifikasi & validasi dimaksud harus diserahkan paling lambat tanggal 31 Juli 2014,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, di Jakarta, Selasa (15/07).
Melalui Surat yang bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 bertanggal 30 Juni 2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus hasil, tes, yang ditujukan kepada menteri/Jaksa Agung/kepala LPNK, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dijelaskan bahwa tenaga honorer kategori II yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814, dan yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719 orang. surat tersebut tembusannya ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Tetapi proses verifikasi dan validasi tersebut mengalami keterlambatan. “Saat ini masih kurang dari 25 % (persen) yang baru masuk proses pemberkasan. Penyebab utamanya, data kategori dua (K.II) tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer K.II yang tidak memenuhi kriteria,” ungkap Sekretaris Kemenpanrb Tasdik Kinanto.
Dalam surat tersebut juga disampaikan, terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, juga dilakukan verifikasi & validasi sesuai kriteria dalam Peraturan Presiden nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak). Data hasil validasi dan validadi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis & pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya.
Dalam surat tersebut juga disampaikan, terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, juga dilakukan verifikasi & validasi sesuai kriteria dalam Peraturan Presiden nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak). Data hasil validasi dan validadi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis & pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya.
surat nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II Klik Disini
Lampiran Surat nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 Klik Disini
Lampiran Surat nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 Klik Disini