Gaji ke-13 Akhirnya Sudah ditanda tangani Presiden

Gaji ke-13 Akhirnya Sudah ditanda tangani Presiden untuk Para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Ini kabar gembira bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 (Ketiga Belas) bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat di negara ini, dan penerima pensiunan/tunjangan.
Disebutkan dalam Peraturan Presiden (PP) itu, para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.


“PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas untuk Tahun Anggaran 2014,” bunyi Pasal 2 PP (peraturan presiden) itu.
Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang sedang bertugas di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang  tunggu, dan calon PNS. Dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah. Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN),” bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu. Ditegaskan dalam PP ini, besaran penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Dibayar Juli

Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
sumber : http://www.setkab.go.id

DAFTAR INSTANSI PEMERINTAH YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI CPNS 2014

Klik dibawah ini

http://daftar.menpan.go.id/#tabs-2

 

INFO PENTING CPNS 2014

Tahun 2014 Penerimaan CPNS Akan Dibuka Lagi. Pada Tes CPNS 2014 Sistem LJK Akan Dihilangkan, Semua Instansi Wajib Pakai Sistem CAT (Computer Assisted Test). Sebaiknya Anda Pelajari Materi Tes CAT TKD CPNS Dari Sekarang. Belajar soal CPNS 2014 tidak bisa kebut semalam, persiapan jauh-jauh hari itu lebih baik. Pelajari Soal CPNS untuk persipan tahun depan. Tahun 2014 tes CPNS akan gunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

UNTUK LATIHAN DAN DAPAT SOFTWARE CAT GRATIS  KLIK DISINI


........................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................
"Pelaksanaan tes tidak serentak lagi, tapi setiap hari dilaksanakan. Direncanakan tesnya berlangsung sekitar dua bulan," ini merupakan kabar yang mungkin bisa memberi manfaat untuk kita semua. dan dengan adanya informasi ini kita bisa mempersiapkan berkas pendaftaran CPNS jauh-jauh hari.

........................................................................................................................................................
 .......................................................................................................................................................