SYARAT PENDAFTARAN CPNS

  1. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
    Ketentuan Umum
    1. Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
    2. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.

    Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
    2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
    5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

    Persyaratan Khusus
    1. Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
      1. Pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
      2. Pelamar lulusan S1 sebesar 2,65 (dua koma enam lima)
    3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2018 (lahir sebelum 30 November 1996), untuk pelamar S1 setinggi-tingginya 30 tahun (lahir setelah 30 November 1984), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun (lahir setelah 30 November 1982); dan
    4. Nilai TOEFL 400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam tahun 2013)

  2. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
    1. Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
    2. Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
    3. Setelah mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
    4. Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
      1. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
      2. Hasil scan ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
      3. Hasil scan transkrip asli nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
    5. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
      1. Formulir pendaftaran yang telah dicetak yang ditempelkan pada sampul map;
      2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
      3. Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
      4. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
      5. Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
      6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto;
      7. Fotokopi sertifikat TOEFL; dan
      8. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
      Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map.

      Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online;
    6. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah di tentukan maka dinyatakan gugur.
  3. PELAKSANAAN UJIAN
    1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs online.
    2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
    3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
    4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
      1. KTP asli,
      2. Ijazah asli,
      3. Transkrip nilai akademis asli, dan
      4. Kartu tanda peserta ujian.
    5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
    6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
    7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
  4. KETENTUAN LAIN
    1. Pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
    2. Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
    3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
    4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2018 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
    5. Tim Pengadaan CPNS 2018 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran.
    6. Tim Pengadaan CPNS 2018 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
    7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2018.
    8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS  menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
    9. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
    10. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2018 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan daerah masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
    11. Bagi peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2018 sebelum 5 (lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
    12. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak