JAKARTA - Sangat banyak sekali orang mengidamkan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) banyak orang bilang PNS (pegawai Nikmat Sekali) karena berbagai kepastian yang melekat pada titel tersebut. Gaji dan tunjangan bulanan, dana pensiun, hingga jaminan tidak akan kehilangan jabatan hingga masa bakti usai.
Namun, hal itu kini sedikit berbeda. Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo, menjelaskan, selama ini seorang PNS akan tetap dipertahankan negara; tidak peduli apakah kinerjanya baik ataupun buruk. Belum pernah ada PNS dipensiunkan karena kinerjanya buruk.
"Namun hal itu kini dimungkinkan dengan keberadaan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai," ujar Eko, seperti dinukil dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab). Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk menjadi aparatur negara melalui jalur non-PNS. Masyarakat yang memenuhi kualifikasi dapat mengisi salah satu dari 40 ribu posisi lowong Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status PNS dan PPPK sendiri hampir sama. Bedanya ada pada nomor induk pegawai (NIP) dan pensiun. Usai menunaikan masa bakti, maka PNS akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah. Demikian juga PPPK, mereka akan mendapatkan jaminan pensiun. Namun pemberiannya dilakukan melalui kerja sama instansi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK," tutur Eko.
Dengan demikian PNS jga tidak bisa seenaknya sendiri, jika jam kerja bisa maen ke Mall dan bisa jalan-jalan.
Status PNS dan PPPK sendiri hampir sama. Bedanya ada pada nomor induk pegawai (NIP) dan pensiun. Usai menunaikan masa bakti, maka PNS akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah. Demikian juga PPPK, mereka akan mendapatkan jaminan pensiun. Namun pemberiannya dilakukan melalui kerja sama instansi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK," tutur Eko.
Dengan demikian PNS jga tidak bisa seenaknya sendiri, jika jam kerja bisa maen ke Mall dan bisa jalan-jalan.