Kabar Gembira, PPPK Tidak Ada Batasan Usia

Kabar Gembira, PPPK Tidak Ada Batasan Usia
Kabar sangat menggembirakan, Tidak ada batasan umur, semua bisa daftar PPPK – Salah satu poin penting dalam persyaratan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dimulai tahun ini adalah tidak adanya penetapan batasan umur bagi siapa saja yang mau menjadi PPPK. Berbeda dengan persyaratan CPNS yang membatasi paling tinggi umur 35 untuk bisa menjadi CPNS.

Dengan tidak adanya batasan umur PPPK, siapapun dengan bekal pengalaman dan kompetensi memadai diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK. Dari PPPK ini diharapkan pemerintah mendapatkan orang-orang yang kompeten dalam bidangnya.
Perbedaan antara PPPK dengan PNS Dalam UU ASN antara lain :

1. PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.
2. Tidak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.
3. PPPK khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, sedangkan PNS untuk jabatan struktural. Sebab PNS memang diharapkan menjadi policy maker dan diarahkan untuk menjadi pimpinan, seperti camat, kepala dinas, sampai direktur jenderal. Sementara pemerintah akan lebih banyak menempatkan PPPK untuk jabatan auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.
Jadi, kalau anda merasa sanggup untuk bersaing menjadi PPPK silahkan daftar, walaupun umur anda sudah 40,45, bahkan sudah menginjak 50 tahun.


Semoga Kabar ini memberikan angin segar bagi kita semua,