Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Brebes mengantongi sebanyak 61 orang honorer K2 yang lolos seleksi CPNS bermasalah. Mereka diketahui tidak memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Brebes.
"Sementara ini yang tercatat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu ada sebanyak 61 orang. Ini hasil pemeriksaan Inspektorat," kata Kepala BKD Pemkab Brebes, Dra Luthfiatul Latifah didampingi Kabid Formasi dan Pengembangan Pegawai, Drs Aprianto kepada wartawan suara merdeka, Rabu (7/5).
Ia mengungkapkan, peserta seleksi CPNS K2 yang lolos di Kabupaten Brebes sebanyak 1.013 tenaga honorer. Namun yang melaksanakan pemberkasan hanya 955 orang. Sedang yang tidak melaksanakan berjumlah 52 orang, dengan rincian sebanyak 13 orang menyatakan mengundurkan diri, meninggal dunia dan 38 lainnya masih dimungkinkan tidak memenuhi syarat.
"Jumlah ini, masih ditambah ada 9 orang lagi yang melaksanakan pemberkasan, tetapi masa kerja terputus dan TMT setelah 1 Januari 2005. Sehingga, sementara ini tercatat jumlah berkas yang memenuhi syarat itu 952 orang," ungkapnya.
Menurut dia, proses pemberkasan telah selesai pada 6 Mei lalu. Meski demikian, hingga kini peserta masih melakukan perbaikan berkas. Umumnya, ada kesalahan teknis dalam pengisian daftar riwayat hidup. Setelah proses perbaikan selesai, pihaknya akan melaporkan kepada Sekda Pemkab Brebes untuk mewacakanakan adanya uji publik peserta pemberkasan sebelum diserahkan ke BKN.
"Wacananya nanti ada uji publik. Data yang akan diserahkan ke BKN setelah lapor ke Sekda agar tidak lagi timbul gejolak. Uji Publik kemungkinan dilaksanakan sebelum tanggal 14 Mei, karena 14 Mei kami sudah menyerahkan ke BKN di Yogyakarta," terangnya.
Sekretaris Dewan Pendidikan, Wijanarto SPd mengaku mengapresiasi inisiatif BKD yang berencana akan menggelar uji publik kembali kepada peserta pemberkasan. Masyarakat dan elemen yang memiliki data kejanggalan peserta yang diduga manipulatif diharapkan merespon rencana tersebut.
"Sebaiknya peserta pemberkasan yang merasa bermasalah dengan data yang ada, tidak melanjutkan karena itu bisa mengarah pelanggaran pidana. Saat uji publik mereka beresiko," ujarnya.