
Ketua Tim Verifikasi yang juga Sekda Kudus Noor Yasin mengemukakan hal tersebut. Ditambahkannya, berbagai tahapan sudah dilakukan. "Dasarnya, yakni pemeriksaan khusus dilakukan oleh Inspektorat dengan menghadirkan banyak pihak," katanya.
Satu hal yang pasti, pihaknya bukan penentu akhir dari keputusan apakah pegawai K2 tersebut akan menjadi CPNS. Segala sesuatunya pada akhirnya diputuskan oleh Badan Kepegawaian Nasional. Di dalam klausul juga disebutkan kalau ada hal-hal yang tidak benar, tentu status CPNS dapat "terkoreksi". Selain K2, pejabat terkait juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengisian aplikasi data pegawai golongan tersebut. "Penentu akhir tetap pada BKN," imbuhnya.
Sementara itu, siang kemarin sejumlah perwakilan K2 didampingi Ketua dan Sekretaris KMKB, Sururi Mujib serta Slamet Machmudi menemui Noor Yasin. Pada kesempatan tersebut, dia meminta kepada Tim Verifikasi dan Pemberkasan K2 untuk mengkaji ulang soal usulan ke BKN. "Banyak hal yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, dia sudah menyampaikan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab. Ada sejumlah nama yang dianggap masih bermasalah. Bila tetap mengusulkan nama-nama tersebut pihaknya akan melakukan langkah tertentu. "Misalnya berupa tindakan hukum," ungkapnya.