122 CPNS K2 Kudus Diusulkan ke BKN

122 CPNS K2 Kudus Diusulkan ke BKNKUDUS, Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan akan tetap mempersiapkan pengusulan 122 pegawai kategori dua (K2) BKN. Langkah ini sudah diklaim telah prosedural dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan khusus dan pemeriksaan administrasi yang digelar beberapa waktu yang lalu. Penyampaian adanya 36 pegawai K2 yang menurut Konsursim Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB), sepertinya tidak akan mengubah sikap tersebut.
Ketua Tim Verifikasi yang juga Sekda Kudus Noor Yasin mengemukakan hal tersebut. Ditambahkannya, berbagai tahapan sudah dilakukan. "Dasarnya, yakni pemeriksaan khusus dilakukan oleh Inspektorat dengan menghadirkan banyak pihak," katanya.
Selain pegawai K2, pihak yang dimintai keterangan juga berasal dari rekan kerja dan juga pimpinannya. Semua tahapan ditegaskannya dilakukan seobjektif mungkin. Jadi, kalau Pemkab tetap bersikukuh mempertahankan jumlah pegawai K2 yang akan diusulkan, dianggap dasarnya sudah jelas dan prosedural.

Satu hal yang pasti, pihaknya bukan penentu akhir dari keputusan apakah pegawai K2 tersebut akan menjadi CPNS. Segala sesuatunya pada akhirnya diputuskan oleh Badan Kepegawaian Nasional. Di dalam klausul juga disebutkan kalau ada hal-hal yang tidak benar, tentu status CPNS dapat "terkoreksi". Selain K2, pejabat terkait juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengisian aplikasi data pegawai golongan tersebut. "Penentu akhir tetap pada BKN," imbuhnya.

Sementara itu, siang kemarin sejumlah perwakilan K2 didampingi Ketua dan Sekretaris KMKB, Sururi Mujib serta Slamet Machmudi menemui Noor Yasin. Pada kesempatan tersebut, dia meminta kepada Tim Verifikasi dan Pemberkasan K2 untuk mengkaji ulang soal usulan ke BKN. "Banyak hal yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Sebelumnya, dia sudah menyampaikan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab. Ada sejumlah nama yang dianggap masih bermasalah. Bila tetap mengusulkan nama-nama tersebut pihaknya akan melakukan langkah tertentu. "Misalnya berupa tindakan hukum," ungkapnya.