Kabupaten Bandung, Sedikitnya 40 tenaga honorer kategori dua (K2) kemungkinan akan dicoret dari daftar tenaga honorer K2 Kabupaten Bandung yang beberapa waktu lalu dinyatakan lulus seleksi CPNS.
Menurut Bupati Bandung, Dadang Naser, ke-40 peserta yang telah lolos dalam seleksi CPNS itu akan dicoret karena ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Kalau tidak salah ada tenaga honorer yang baru enam bulan masa kerjanya. Ada juga yang sempat beralih untuk bekerja ke bidang lain lalu kembali menjadi tenaga honorer. Jadi saya rasa itu sudah di luar ketentuan dan melanggar," kata Bupati, Senin (5/5/2014).
Dadang meminta agar pihak yang memiliki data kecurangan segera menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) agar dapat segera ditindaklanjuti. Dadang berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mereka menemukan pemalsuan data.
"Semuanya sudah saya serahkan ke BKPP. Saya lebih mengapresiasi orang yang merasa bersalah dengan mengundurkan diri ketimbang harus menunggu verifikasi selesai," ujarnya.
Menurutnya Dadang, Pemkab terus melakukan penelitian tentang pelanggaran dalam tes CPNS di Kabupaten Bandung. Walau prosesnya cukup lama dan berbelit-belit, Dadang yajin tidak akan salah mengambil langkah.
"Apalagi kasus ini harus ada buktinya. Untuk mengumpulkan buktinya cukup susah dan waktu yang lama. Tapi sebentar lagi juga selesai," kata Dadang.
Hingga kemarin, BKPP Kabupaten Bandung baru melakukan verifikasi terhadap 45 tenaga honorer dari 1.013 tenaga honorer yang lolos tes CPNS. Namun, Sekretaris BKPP, Yani Suhardi, mengatakan BKPP belum mendapat laporan tentang adanya tenaga honorer yang dicoret ini.
Yani mengatakan hasil verifikasi ini mereka targetkan dapat mereka umumkan pada akhir Mei ini setelah BKPP menerima hasil yang telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tenaga honorer yang mundur, dicoret, atau yang dinyatakan resmi menjadi PNS akan diketahui akhir Mei nanti. Sekarang kami masih melakukan uji petik terhadap data yang sudah dilaporkan setiap satuan kerja perangkat dinas," ujar Yani, Senin (5/5).
Yani juga mengaku belum menerima data 40 CPNS yang kemungkinan akan dihapus. Namun, mereka akan memanggil kepala SKPD untuk melakukan uji petik terhadap tenaga honorer yang mengikuti tes di setiap SKPD.
Mekanisme uji petik yang tengah dilakukan, lanjut Yani, dengan melakukan koordinasi dengan SKPD juga untuk meminimalisasi adanya kecurangan. Pasalnya banyak tudingan tenaga honorer yang belum memenuhi syarat kategori 2. Terkait 70 tenaga honorer mengundurkan diri yang disampaikan Forum Tenaga Honorer Kategori 2 (FTHK2), diakui Yani belum ada laporan pasti.
"Mungkin data itu (70 orang mengundurkan diri) berasal dari versi pihak tertentu. Kami belum mendapat laporan lagi soal data itu," katanya.
Surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) akan keluar tanggal 1 Juni. Evaluasi dan uji petik di BKPP harus selesai bulain. Mengenai CPNS yang tidak lulus, maupun yang telah melakukan pelanggaran pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.
"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat untuk masalah sanksi bagi yang melanggat. Untuk yang tidak lulus pun kami masih menunggu instruksi dari pusat," kata Yani. (wij)
sumber : tribunnews.com
sumber : tribunnews.com