Rabu, 25 April 2014 . Pro Kontra antara sesama anggota DPRD Kab. Bone perihal
tindak lanjut Surat Kepala BKN No.K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan NIP Data
Honorer KII Tahun Formasi Anggaran 2013 & 2014 mengemuka dalam audiensi
pada Selasa (22/4). Sebagian anggota dewan meminta yang melakukan verifikasi
adalah BKN karena di daerah saat ini tengah bergejolak karena banyak ditemukan
data tenaga honorer K2 yang lulus tes tapi tidak sesuai dengan amanat SE Menpan
No.05 Tahun 2010 .
Kepala Biro Humas dan Protokol Tumpak Hutabarat saat menemui
rombongan menyatakan bahwa daerah harus
tetap memperhatikan Surat Kepala tersebut dan menegaskan adanya persyaratan
tentang Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
beserta sangsinya, baik administrasi maupun pidana. “BKD Bone harus berani
menganulir honorer yang lulus tapi diluar SE Menpan tadi,” tegas Tumpak.
Sekilas Tentang Bone
Kabupaten Bone sebagai salah satu daerah yang berada di
pesisir timur Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis dalam perdagangan
barang dan jasa di Kawasan Timur Indonesia yang secara administratif terdiri
dari 27 kecamatan, 333 desa dan 39 kelurahan. Kabupaten ini terletak 174 km ke
arah timur Kota Makassar, berada pada posisi 4°13'- 5°6' LS dan antara
119°42'-120°30' BT.