Jakarta-Humas BKN, Setelah
diramaikan dengan hasil tes honorer yang banyak menuai kontroversi, BKN Pusat
dihujani pertanyaan seputar kelanjutan honorer K2 yang lulus seleksi
(pemberkasan) dan kebijakan bagi mereka yang tidak lulus tes, seperti yang
mengemuka dalam kunjungan kerja DPRD Komisi A Kab Nganjuk pada Senin, (14/4).
Tumpak Hutabarat dalam audiensi yang dipimpinnya menyatakan bahwa bagi mereka
yang lulus K2 ketika diajukan pemberkasan NIP harus melampirkan dua surat
pernyataan, yakni surat pernyataan dari honorer yang menyatakan bahwa data yang
diajukan adalah benar dan surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak bagi
PPK terhadap honorer yang akan diajukan sebagai CPNS, sesuai dengan Surat
Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014.
Audiensi yang bertempat di Ruang Mawar tersebut juga dimanfaatkan para wakil rakyat Nganjuk untuk menanyakan perihal K1 yang sampai saat ini masih terkatung-katung. Serta sejauh mana kemungkinan honorer yang tidak lulus menjadi P3K. Disampaikan Tumpak bahwa 32 daerah yang diperiksa ulang pasca ATT sudah selesai dan sudah dilaporkan ke Menpan. Berkaitan dengan P3K masih belum ditentukan regulasinya, diprediksi akan direkrut melalui tes layaknya PNS. Disinggung pula tentang ijazah yang digunakan oleh para tenaga pendidikan Nganjuk, yang umumnya berpendidikan SMP atau SMA. Dipastikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol tersebut bahwa ijazah minimal tenaga guru harus mengacu pada UU Guru dan Dosen
Sekilas Tentang Nganjuk
Kabupaten Nganjuk adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia dengan ibukotanya di Nganjuk. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro di utara, Kabupaten Jombang di timur, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Ponorogo di selatan, serta Kabupaten Madiun di barat. Nganjuk juga dikenal dengan julukan Kota Angin.