Semarang
(23/4) Bertempat di Aula BKD Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan Sosialisasi
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Input Usul Penetapan NIP Honorer
K.II Kab/Kota Se-Jateng. Peserta adalah BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
dengan Narasumber Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Purjianta SH, M.Hum (Kepala
bidang Informasi dan Kepegawaian) dan Budi Haryono, S.Kom , M.Eng (Kasi
Pertukaran Informasi).
Acara
tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai (Andi Suryanto, S.STP,
M.Si) mewakili Kepala BKD Prov. Jateng (Suko Mardiono, SH, MM) yang sedang ada
acara lain.
Disampaikan
oleh Andi Suryanto, berdasarkan surat Menteri PAN dan RB nomor
B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 Tenaga honorer kategori II (K2) Provinsi
Jawa Tengah yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013 sejumlah 15.701
orang, dengan perincian 34 Honorer K2 Provinsi Jawa Tengah (5 orang formasi
tenaga kesehatan dan 29 orang formasi tenaga teknis/administrasi) dan 15.667
Honorer K2 Kabupaten/Kota (11.227 formasi tenaga pendidik, 761 formasi tenaga
kesehatan, 17 formasi tenaga penyuluh dan 3.662 formasi tenaga
teknis/administrasi)
Dalam
pengusulan NIP dari 15.701 orang yang lulus akan dibagi 2 formasi, yaitu
formasi Tahun 2013 sejumlah 7.875 dengan 5.623 adalah formasi tenaga pendidik,
390 formasi tenaga kesehatan, 9 formasi tenaga penyuluh dan 1.853 formasi
tenaga teknis/administrasi. Dan formasi Tahun 2014 sejumlah 7.826 dengan 5.604
adalah formasi tenaga pendidik, 374 formasi tenaga kesehatan, 8 formasi tenaga
penyuluh dan 1.838 formasi tenaga teknis/administrasi.
Narasumber
dari Kanreg I BKN Yoyakarta menyampaikan bahwa, semua ketentuan yang menjadi
persyaratan pengusulan NIP harus dipenuhi, termasuk adanya Surat Pernyataan
Tanggung jawab Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) yang
ditanda tangani, sehingga dalam penetapan NIP dikemudian hari ada permasalahan
ada yang bertanggung jawab.
Termasuk
juga apabila ada komplain dari masyarakat yang disampaikan ke BKN terkait
tenaga honorer K2, maka secara otomatis nama yang bermasalah tersebut akan
diblokir oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK )yang ada di BKN
sehingga tidak bisa diusulkan dalam penetapan NIP.
Jadi
BKN melalui Kantor Regional I BKN Yogyakarta masih akan memverifikasi data dan kelengkapan berkas,
sehingga apabila hasil verifikasi tidak memenuhi syarat maka tidak akan keluar
penetapan NIP nya dan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
sumber : http://bkd.jatengprov.go.id/