Bagi peserta tes CPNS yang gagal lolos termasuk peserta yang berasal dari honorer kategori dua (K2) janganlah berkecil hati karena pemerintah dalam hal ini MENPAN sudah menyiapkan solusi yang terbaik bagi peserta yang gagal pada tes CPNS. Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS dan berusia di atas 35 tahun, diimbau tidak ngotot menjadi PNS. Mereka diminta mempersiapkan diri menghadapi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sama, tidak ada perbedaan yang besar antara keduanya, so tidak jadi PNS silahkan daftar P3K.
Tidak Jadi PNS Silahkan Daftar P3K - "Jadi PNS atau P3K sama saja, kesejahterannya sama. Bedanya hanya pada tunjangan pensiun saja. PNS ada pensiunnya, P3K tidak ada" kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (24/2).
Tapi, lanjutnya, P3K, bisa mendapatkan pensiun dengan mendaftar ke instansi tempat bekerja. Kelebihan lain dari P3K tidak ada pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena selama instansi masih membutuhkan, P3K akan terus bekerja.
"Perekrutan P3K lebih jelas karena disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga anggarannya juga sudah dipertimbangkan dan PHK tidak akan berlaku," terangnya. Ditambah mantan pejabat di Jawa Barat ini, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan P3K. Di luar itu tidak istilah honorer, dan lain-lain.
Untuk itu bagi peserta yang tidak lulus pada tes CPNS tahun 2013 persiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan rekrutmen P3K yang rencana akan diakan pada tahun 2014 ini. Status pegawai PNS maupun P3K tidaklah terlalu dipentingkan karena kesejahteraanya disetarakan dan yang penting jangan melupakan tugas utamanya yaitu pelayanan optimal kepada masyarakat.
Untuk itu bagi peserta yang tidak lulus pada tes CPNS tahun 2013 persiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan rekrutmen P3K yang rencana akan diakan pada tahun 2014 ini. Status pegawai PNS maupun P3K tidaklah terlalu dipentingkan karena kesejahteraanya disetarakan dan yang penting jangan melupakan tugas utamanya yaitu pelayanan optimal kepada masyarakat.