Pengumuman hasil tes CPNS bagi tenaga honorer K2 telah resmi diumumkan oleh MENPAN, tidak sedikit tenaga honorer K2 yang belum beruntung dalam tes tersebut atau dapat dikatakan tidak lulus. Meski begitu pemerintah sudah memikirkan bagaimana nasib para tenaga honorer K2 yang tidak lulus tersebut, diantaranya pemerintah sedang menyusun peraturan yang akan setidaknya akan menjadi sebuah harapan baru bagi tenaga honorer K3. Pemerintah sudah menyediakan kuota bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), namun untuk pengadaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah turun. Saat ini, RPP tentang P3K sementara dalam penyusunan.
Honorer K2 Prioritas Jadi P3K - Jika RPP tersebut belum juga turun hingga Juli 2014, akan berimbas pada pengadaan aparatur sipil negara (ASN) P3K. "Dari usulan pengadaan ASN yang masuk memang instansi ada yang mengajukan khusus P3K dan banyak juga yang meminta P3K maupun PNS" ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada media ini, Minggu (16/3).
Menurut Eko, khusus pengadaan P3K, pemerintah belum bisa memproses usulan instansi. Sebab belum ada mekanisme perekrutannya seperti apa. "Datanya tetap akan kita proses tapi tunggu PP-nya ada dulu. Kan kita tidak tahu bagaimana proses rekrutmennya. Beda dengan PNS, sudah ada petunjuk teknisnya jadi itu dulu yang kita proses," terangnya.
Kapan P3K terbit? Eko mengatakan diupayakan secepatnya. "Kalau Pak Menteri targetkan sebelum masa pemerintahan Pak SBY berakhir 19 RPP salah satunya tentang P3K sudah harus diselesaikan," tandasnya.
P3K ataupun PNS tidaklah berbeda, semuanya akan disetarakan kesejahteraanya tanpa ada perbedaan. Perbedaanya antara pegawai negeri sipil dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah tidak adanya dana pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Honorer K2 Prioritas Jadi P3K - Jika RPP tersebut belum juga turun hingga Juli 2014, akan berimbas pada pengadaan aparatur sipil negara (ASN) P3K. "Dari usulan pengadaan ASN yang masuk memang instansi ada yang mengajukan khusus P3K dan banyak juga yang meminta P3K maupun PNS" ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada media ini, Minggu (16/3).
Menurut Eko, khusus pengadaan P3K, pemerintah belum bisa memproses usulan instansi. Sebab belum ada mekanisme perekrutannya seperti apa. "Datanya tetap akan kita proses tapi tunggu PP-nya ada dulu. Kan kita tidak tahu bagaimana proses rekrutmennya. Beda dengan PNS, sudah ada petunjuk teknisnya jadi itu dulu yang kita proses," terangnya.
Kapan P3K terbit? Eko mengatakan diupayakan secepatnya. "Kalau Pak Menteri targetkan sebelum masa pemerintahan Pak SBY berakhir 19 RPP salah satunya tentang P3K sudah harus diselesaikan," tandasnya.
P3K ataupun PNS tidaklah berbeda, semuanya akan disetarakan kesejahteraanya tanpa ada perbedaan. Perbedaanya antara pegawai negeri sipil dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah tidak adanya dana pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).