Lulus menjadi pegawai negeri sipil atau PNS merupakan impian kebanyakan masyarakat indonesia, membayangkan kerja santai sedikit beban kerja tapi gaji penuh yang selalu dibayarkan ketika tanggal 1 awal bulan merupakan faktor utama kenapa banyak orang memilih menjadi PNS. Untuk itu berbagai cara dilakukan banyak orang khusunya para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan salah satunya dengan membuat surat keterangan (SK) palsu. Seperti diketahui untuk terdaftar dalam daftar tenaga honorer kategori dua (K2) adalah memiliki masa kerja diangkat sebelum tahun 2005, maka banyak para tenaga honorer membuat surat keterangan (SK) pengangkatan palsu.
Ribuan Tenaga Honorer K2 Palsu - SK tersebut yang menyatakan dirinya masuk sebagai tenaga honorer sebelum tahun 2005. Temuan Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) mengenai adanya dugaan pemalsuan data ribuan honorer di sejumlah daerah, sudah serahkan masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepada BKN, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri sebagai jubir KLPC meminta BKN membatalkan kelulusan, menolak dan tidak menerbitkan NIP-nya terhadap K2 palsu tersebut. "Kami tahu bahwa penyampaian data merupakan kewengan Daerah, tapi kami minta BKN juga menggunakan kewenangannya," papar Febri Hendri, seperti dirilis Bagian Humas BKN.
Direktur Kepangkatan dan Mutasi PNS BKN Sayadi menyampaikan bahwa eksekusi terakhir penetapan NIP CPNS dari honorer K2 memang kewenangan BKN. Sayadi menekankan juga bahwa apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar maka pihaknya tidak akan menetapkan NIP-nya.
"Bagi K2 yang menggunakan data atau dokumen palsu silahkan saja lulus, tapi nanti BKN akan teliti lagi berkasnya, apabila berkas tidak komplit, tidak lengkap akan kami tolak!" tegas Sayadi.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat mengapresiasi langkah KLPC. Dikatakan, hal ini membantu BKN membersihkan data K2 yang berhak diangkat menjadi CPNS. "Kami memang mengharapkan masyarakat yang menemukan kecurangan terkait pamalsuan data K2 untuk dapat melaporkannya baik ke Kantor Pusat BKN maupun seluruh Kantor Regional BKN terdekat," tegas Tumpak Hutabarat.
Data KLPC yang diserahkan ke BKN mencapai ribuan honorer palsu, yang meliputi Garut, Tangerang, Toba Samosir, Biltar, dan Buton Utara. Di data yang dibeber, ditulis nama-nama honorer K2 yang datanya diduga bodong itu. Termasuk juga tempat mereka bekerja sebagai honorer.
Untuk itu BKN hendaknya menindak tegas para pelaku kecurangan data tenaga honorer tersebut mulai dari yang bersangkutan maupun para pejabat yang terkait didalamnya. Bisa juga bagi tenaga honorer yang terbukti melakukan kecurangan diberi hukuman berupa tidak boleh dimasukan lagi kedalam data pegawai honorer kategori dua lagi, agar kedepannya mereka jera karena berefek akan dipersulit nasib mereka sendiri. Belum jadi pegawai negeri sipil saja mereka berani berbuat curang apalagi jika mereka sudah menjadi PNS, bisa jadi tenaga honorer K2 palsu tersebut akan lebih tidak bertangggung jawab atas pekerjaannya.
Ribuan Tenaga Honorer K2 Palsu - SK tersebut yang menyatakan dirinya masuk sebagai tenaga honorer sebelum tahun 2005. Temuan Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) mengenai adanya dugaan pemalsuan data ribuan honorer di sejumlah daerah, sudah serahkan masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepada BKN, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri sebagai jubir KLPC meminta BKN membatalkan kelulusan, menolak dan tidak menerbitkan NIP-nya terhadap K2 palsu tersebut. "Kami tahu bahwa penyampaian data merupakan kewengan Daerah, tapi kami minta BKN juga menggunakan kewenangannya," papar Febri Hendri, seperti dirilis Bagian Humas BKN.
Direktur Kepangkatan dan Mutasi PNS BKN Sayadi menyampaikan bahwa eksekusi terakhir penetapan NIP CPNS dari honorer K2 memang kewenangan BKN. Sayadi menekankan juga bahwa apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar maka pihaknya tidak akan menetapkan NIP-nya.
"Bagi K2 yang menggunakan data atau dokumen palsu silahkan saja lulus, tapi nanti BKN akan teliti lagi berkasnya, apabila berkas tidak komplit, tidak lengkap akan kami tolak!" tegas Sayadi.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat mengapresiasi langkah KLPC. Dikatakan, hal ini membantu BKN membersihkan data K2 yang berhak diangkat menjadi CPNS. "Kami memang mengharapkan masyarakat yang menemukan kecurangan terkait pamalsuan data K2 untuk dapat melaporkannya baik ke Kantor Pusat BKN maupun seluruh Kantor Regional BKN terdekat," tegas Tumpak Hutabarat.
Data KLPC yang diserahkan ke BKN mencapai ribuan honorer palsu, yang meliputi Garut, Tangerang, Toba Samosir, Biltar, dan Buton Utara. Di data yang dibeber, ditulis nama-nama honorer K2 yang datanya diduga bodong itu. Termasuk juga tempat mereka bekerja sebagai honorer.
Untuk itu BKN hendaknya menindak tegas para pelaku kecurangan data tenaga honorer tersebut mulai dari yang bersangkutan maupun para pejabat yang terkait didalamnya. Bisa juga bagi tenaga honorer yang terbukti melakukan kecurangan diberi hukuman berupa tidak boleh dimasukan lagi kedalam data pegawai honorer kategori dua lagi, agar kedepannya mereka jera karena berefek akan dipersulit nasib mereka sendiri. Belum jadi pegawai negeri sipil saja mereka berani berbuat curang apalagi jika mereka sudah menjadi PNS, bisa jadi tenaga honorer K2 palsu tersebut akan lebih tidak bertangggung jawab atas pekerjaannya.