Tugas dan tanggung jawab para pegawai negeri sipil yang selalu tak lepas dari pantauan masyarakat begitu sensitif untuk dibahas. Bukan karena begitu sulitnya untuk lulus ujian CPNS dan menjadi bagian dari satuan berseragam coklat tersebut tetapi tanggung jawab yang begitu besar yang ada dipundak para pegawai negeri sipil karena penghasilan mereka yang didapat dari pajak masyarakat indonesia. Jadi jika para pegawai negeri sipil tidak bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya alias berstatus "PNS Malas" maka resikonya adalah dikecam oleh masyarakat. Untuk menanggulangi stigma negatif tentang PNS penegakan disiplin para PNS di Pemkot Surabaya dilakukan secara
ekstraketat.
Puluhan PNS Pemkot Dipecat - Wali Kota Tri Rismaharini tidak segan-segan memberhentikan
para abdi masyarakat itu yang bermasalah. Tahun lalu saja, ada 30 PNS
yang terpaksa menanggalkan baju seragam cokelatnya. Mereka melakukan
berbagai macam kesalahan. Menurut Risma, mereka banyak menyalahgunakan
wewenang keuangan dan menikah lagi tanpa izin atasan.
"'Ke depan, jangan ada lagi PNS bermasalah yang harus diberhentikan. PNS
yang bermasalah itu tidak hanya mengenai kedisiplinan. Namun, mereka
juga melanggar sumpah dan janji. Misalnya, bermain uang dan menikah lagi
tanpa izin,"' papar Risma saat pengambilan sumpah dan janji 560 PNS di
lingkungan Pemkot Surabaya kemarin (18/3).
Menurut Risma, selama ini, masih banyak warga yang memiliki stigma
negatif atas kinerja PNS. Namun, lanjut dia, pandangan kurang baik itu
saat ini mulai terkikis. Dia berani menyebut demikian. Sebab,
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) mengakui stigma tersebut tidak berlaku lagi bagi PNS di
lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota lulusan ITS itu berharap, pada 2014 ini, tidak ada lagi PNS
yang harus diberhentikan karena bermasalah. Pasalnya, tahun lalu saja
PNS yang dipecat mencapai 30 orang. Banyak warga, sebut dia, yang ingin
menjadi PNS. Peminat itu mencapai lebih dari 10 ribu pendaftar. ''Tapi,
yang diterima 400 orang saja,'' tambahnya yang sekaligus berharap PNS
baru dapat bekerja secara maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mia Santi Dewi menambahkan,
PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk dapat
menjadi pegawai yang profesional. Dia mengatakan, BKD tidak akan
menoleransi PNS yang bermasalah. PNS yang bermasalah itu, jelas dia,
akan ditindak sesuai dengan prosedur. ''Apabila ada kesalahan, tentu
mereka bisa ditindak atasan atau dilimpahkan,'' terangnya.
Sementara itu, pengambilan sumpah dan janji PNS itu diikuti 560 orang.
Perinciannya, golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III berjumlah 154
orang, golongan II mencapai 304 orang, dan golongan I sebanyak 44 orang.
Sementara itu, jika berdasar jabatan, fungsional guru sebanyak 231
orang dan tenaga medis 13 orang. Serta, nonfungsional sebanyak 316
orang.
Semoga dengan diberlakukannya peraturan yang membahas tentang penegakan disiplin para pegawai negeri sipil dapat mengurangi stigma negatif mengenai para pegawai negeri sipil, jika para pegawai negeri sipil (PNS) masih juga mencari celah untuk melakukan pelanggaran atas kode etik mereka sendiri hendaknya pemerintah melakukan tindakan tegas atas mereka salah satunya dengan tindakan PNS tersebut diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat.