Info
CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru,
Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Rabu (4/1/2017) menjelaskan BKN telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanahkan UU nomor 23 tahun 2014. Namun pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari kementerian keuangan terkait kepas an pembiayaan gaji. Sementara pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya tidak terkendala pembiayaan gaji sehingga proses pengalihan telah selesai dilaksanakan. Pernyataan kepala BKN tersebut disampaikan selepas menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di aula barat Gedung Sate Bandung. Jabatan Kepala Kantor Regional III BKN (wilayah kerja melipu Jawa Barat dan Banten) sebelumnya dijabat oleh Ista A dah, yang saat ini telah dimutasi menjadi Kepala Kantor Regional V BKN (wilayah kerja melipu DKI Jakarta, Lampung dan Kalimantan Barat).
Pada kesempatan itu Kepala BKN juga mengatakan proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya "penyelundup" yang ikut serta dalam proses pengalihan. Penyelundup yang dimaksud, jelas Kepala BKN, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yg dak diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepen ngan pihak-pihak tertentu.
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi dan efektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Untuk menindaklanjuti UU ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diikuti oleh beberapa pengaturan teknis oleh Kementerian Menteri Dalam Negeri.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 9 Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) sebagai payung hukum proses pengalihan status ini.
Dengan telah ditetapkan 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat.
Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 9 Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) sebagai payung hukum proses pengalihan status ini.
Dengan telah ditetapkan 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat.
Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut: