Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau Kemenkeu

Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau  Kemenkeu
Info CPNS Menpan 2017 terbaru, Info CPNS Menpan 2017, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2017, Info Honorer 2017, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Rabu (4/1/2017) menjelaskan BKN telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanahkan UU nomor 23 tahun 2014. Namun pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari kementerian keuangan terkait kepas an pembiayaan gaji. Sementara pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya  tidak terkendala pembiayaan gaji sehingga proses pengalihan telah selesai dilaksanakan.  Pernyataan kepala BKN tersebut disampaikan selepas menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di aula barat Gedung Sate Bandung. Jabatan Kepala Kantor Regional III BKN (wilayah kerja melipu  Jawa Barat dan Banten) sebelumnya dijabat oleh Ista  A dah, yang saat ini telah dimutasi menjadi Kepala Kantor Regional V BKN (wilayah kerja melipu  DKI Jakarta, Lampung dan Kalimantan Barat).    
      
Pada kesempatan itu Kepala BKN juga mengatakan proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya "penyelundup" yang ikut serta dalam proses pengalihan. Penyelundup yang dimaksud, jelas Kepala BKN, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yg  dak diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepen ngan pihak-pihak tertentu.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan  efisiensi  dan  efektivitas  dalam  urusan  pemerintahan  konkuren  (Pasal  11),  di mana  kewenangan  urusan  pemerintahan  dibagi  antara  Pusat  dan  Daerah.  Untuk menindaklanjuti UU ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diikuti oleh beberapa pengaturan teknis oleh Kementerian Menteri Dalam Negeri.

Sebagai  Lembaga  Pemerintah  Nonkementerian  (LPNK)  yang  ditugasi  dan  diberi kewenangan  untuk  melakukan  pembinaan  dan  menyelenggarakan  Manajemen  Aparatur Sipil  Nasional  (ASN)  secara  nasional,  Badan  Kepegawaian  Negara  (BKN)  telah menetapkan  9  Peraturan  Kepala  BKN  (Perka  BKN)  sebagai  payung  hukum  proses pengalihan status ini. 

Dengan telah ditetapkan 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS  pada  sejumlah  urusan,  dari  kabupaten/kota  ke  provinsi  atau  sebaliknya  dan  dari kabupaten/kota ke pusat. 

Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:  

Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau  Kemenkeu