PEMBAYARAN GAJI KE-13 dan THR TIDAK SEKALIGUS

PEMBAYARAN GAJI KE-13 dan THR TIDAK SEKALIGUS
Info CPNS Menpan terbaru, Info CPNS Menpan 2016, Info CPNS Terbaru, Info K2 Terbaru 2016, Info Honorer 2016, Info CPNS Bidan PTT, JAKARTA – Para PNS tahun ini yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus sudah kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, serta penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli 2016.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06). Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan