Info CPNS Menpan, Info CPNS Menpan 2016, Info Honorer K2 Terbaru, Info Honorer K2 Hari ini, Humas BKN, Kepala Bagian Hubungan Media & Pengaduan Masyarakat BKN bapak Herman secara tegas menjawab kepada Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bahwa tidak adanya kebijakan khusus terkait keterlambatan pengiriman kelengkapan data untuk Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi sesuai batas waktu yang ditetapkan Pimpinan DPRD dan Pemda Kab. Pesisir Selatan melaporkan kepada Tim Humas BKN Rabu, (30/3) di Kantor Pusat BKN, bahwa sebanyak 84 Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi mengalami keterlambatan pengiriman kelengkapan data, sehingga tidak bisa diangkat serta dilakukan penetapan NIP. Untuk itu pihak Pemda Kab. Pesisir Selatan lakukan konsultasi tentang kebijakan dan tindaklanjut keterlambatan pengiriman usulan berkas/data Tenaga Honorer K2.
Menjawab keraguan tersebut, Herman menjelaskan bahwa melalui Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas waktu pengusulan berkas penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang masih tersisa untuk menyampaikan usul penetapan NIP, kelengkapan administrasi atau kekurangan data pendukung paling lambat tanggal 30 November 2014. “Dalam surat tersebut bahkan ditegaskan bahwa jika terjadi keterlambatan penyampaian berkas usul penetapan NIP, kelengkapan administrasi atau kekurangan data pendukung, maka usulan penetapan NIP tidak dapat diterima/diproses dan berkas dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. Untuk langkah kebijakan Tenaga Honorer K2 selanjutnya, Herman menegaskan belum ada ketentuan yang mengatur, mengingat PP 56 Tahun 2012 sudah dinyatakan berakhir di Tahun 2014.
sumber berita BKN