Tes Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015

Lowongan CPNS 2015 Menpan, Info CPNS 2015 Terbaru, Info CPNS 2015 BKN, Info Honorer K2 Terbaru, Info K2 terbaru, Info Honorer K2 Hari ini, Info P3K Terbaru, Lowongan CPNS Menpan 2015, Info PPPK Terbaru, Lowongan CPNS 2015, Info CPNS Menpan 2015, Info Lowongan CPNS 2015 Kota,
JAKARTA – Menpanrb (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Bapak Yuddy Chrisnandi mengungkapkan bahwa tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dijadwalkan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2015 ini), berbeda dengan tahun sebelumnya Tes Honorer K2 ini sekarang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini disamakan dengan tes CPNS jalur Umum tahun 2014, yang memberi dampak positif.



Pemerintah Pusat sudah memproyeksikan jumlah alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi Tenaga Hoborer K-2 yang belum terisi. Jumlah ini adalah merupakan hasil perhitungan dari Honorere K2 yang sudah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Karena Dokumen yang mereka miliki tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Yuddy juga mengungkapkan bahwa formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian / Lembaga jumlahnya cukup banyak sebanyak 4.500 dan untuk pemerintah daerah sebanyak 25.500 dengan prioritas usia Honorer K2 di atas 35 tahun, serta untuk formasi anataranya tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes CPNS 2015 Honorer K2 ini, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes CPNS 2015 jalur Honorer K2 baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks Tenaga Honorer K2 diperuntukkan untuk mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan Tenaga Honorer K2 tersebut masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS 2013 Kemarin. Selain itu eks Tenaga Honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K2 tersebut memiliki usia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi CPNS 2015 Jalur Honorer K2 untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Kepala LPNK,  Menteri,  dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Bupati, Gubernur, dan Walikota. Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Penentuan kelulusan CPNS 2015 jalur Honorer K2 ini akan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai Passig Grade ini akan ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan disesuaikan dengan urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri. Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya. Terhadap Honorer K2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar KEPANRB untuk mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja).