Syarat Tes Ulang CPNS K2 2015

Syarat Tes Ulang CPNS K2 2015Lowongan CPNS 2015 Menpan, Info CPNS 2015 Terbaru, Info CPNS 2015 BKN, Info Honorer K2 Terbaru, Info K2 terbaru, Info Honorer K2 Hari ini, Info P3K Terbaru, Lowongan CPNS Menpan 2015, Info PPPK Terbaru, Lowongan CPNS 2015, Info CPNS Menpan 2015, Info Lowongan CPNS 2015 Kota, Jakarta,
Pemerintah Pusat sudah mulai menentukan jumlah alokasi 30 ribu formasi yang akan diperebutkan  Tenaga Hoborer K-2 yang belum terisi. Jumlah yang jumlahnya 30 ribu ini adalah merupakan hasil perhitungan dari Honorer K2 yang sudah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Karena Dokumen yang mereka miliki tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Yuddy juga mnyampaikan bahwa formasi honorer K2 2015 tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian / Lembaga yang jumlahnya sebanyak 4.500 dan untuk pemerintah daerah sebanyak 25.500. Tes Honorer K2 diperkirakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2015 (Setelah Lebaran Idul Fitri)

Yang Akan menjadi syarat untuk tes ulang Honorer K2 Antara lain :
1.  Berusia di atas 35 tahun
2.  Formasi yang diutamakan anataranya tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
3.  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran.
4. Tenaga Honorer K2 tidak lulus dalam tes sebelumnya,
5. Tenaga Honorer K2 tersebut masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah
6. Tenaga Honorer K2 sudah terdaftar dalam database BKN.
7. Tenaga Honorer K2 sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS 2013 Kemarin. S
8. Tenaga Honorer K2 usia paling rendah 19 tahun dan maksimal tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi CPNS 2015 Jalur Honorer K2 untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Kepala LPNK,  Menteri, serta Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Bupati, Gubernur, serta Walikota. Bagi Tenaga Honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Penentuan kelulusan CPNS 2015 jalur Honorer K2 ini akan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai Passig Grade ini akan ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan disesuaikan dengan urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri. Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya. Terhadap Honorer K2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar KEPANRB untuk mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja).