Pemerintah
Pusat sudah mulai menentukan jumlah alokasi 30 ribu formasi yang akan
diperebutkan Tenaga Hoborer K-2 yang belum terisi. Jumlah yang
jumlahnya 30 ribu ini
adalah merupakan hasil perhitungan dari Honorer K2 yang sudah lulus tes
November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN). “Karena Dokumen yang mereka miliki tidak
sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat
kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Yuddy
juga mnyampaikan bahwa formasi honorer K2 2015 tersebut akan dialokasikan untuk
Kementerian / Lembaga yang jumlahnya sebanyak 4.500 dan untuk
pemerintah daerah sebanyak 25.500. Tes Honorer K2 diperkirakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2015 (Setelah Lebaran Idul Fitri)
Yang Akan menjadi syarat untuk tes ulang Honorer K2 Antara lain :
1. Berusia di atas 35 tahun
2. Formasi yang diutamakan anataranya tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran.
4. Tenaga Honorer K2 tidak lulus dalam tes sebelumnya,
5. Tenaga Honorer K2 tersebut masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah
6. Tenaga Honorer K2 sudah terdaftar dalam database BKN.
7. Tenaga Honorer K2 sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS 2013 Kemarin. S
Yang Akan menjadi syarat untuk tes ulang Honorer K2 Antara lain :
1. Berusia di atas 35 tahun
2. Formasi yang diutamakan anataranya tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran.
4. Tenaga Honorer K2 tidak lulus dalam tes sebelumnya,
5. Tenaga Honorer K2 tersebut masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah
6. Tenaga Honorer K2 sudah terdaftar dalam database BKN.
7. Tenaga Honorer K2 sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS 2013 Kemarin. S
Dikatakan,
penanggungjawab pelaksanaan seleksi CPNS 2015 Jalur Honorer K2 untuk
instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Kepala
LPNK, Menteri, serta Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat),
sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Bupati, Gubernur, serta Walikota.
Bagi Tenaga Honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian
diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang
bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya
sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan
dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Penentuan
kelulusan CPNS 2015 jalur Honorer K2 ini akan didasarkan pada pemenuhan
nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan
Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai Passig
Grade ini akan ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat
dilakukan perubahan. “Kelulusan disesuaikan dengan urutan atau
peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah
formasi yang tersedia," ujar Menteri. Dalam kesimpulan rapat kerja,
Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang
penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan
masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan
kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya. Terhadap Honorer K2 yang
yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar KEPANRB
untuk mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat
anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II
DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam
rapat panita kerja (Panja).