
“Remunerasi ini berlaku dari 1 Januari 2015, jadi jumlahnya nanti dirapel dari Januari s.d April 2015. Karena Pepres tersebut diperkirakan baru berlaku April 2015 dan ini berlaku surut,” papar Staf Ahli Kemenkeu bidang OBTI (Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi) Kemenkeu Susiwijono Moegiarso. Dalam APBNP 2015 yang sudah diketok palu antara pemerintah dan DPR, pendapatan dalam negeri ditargetkan sebesar Rp1.765.662,2 miliar yang terdiri dari pendapatan perpajakan sebesar Rp1.484.589,3 miliar dan PNBP sebesar Rp281.072,9 miliar. Upaya Pemerintah kita dalam mengamankan target penerimaan pajak tahun 2015 antara lain melalui penggalian potensi penerimaan perpajakan melalui ekstensifikasi tambahan Wajib Pajak baru, perbaikan regulasi, perbaikan administrasi perpajakan, dan penegakan hukum. Kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk mengejar target tersebut antara lain dengan punishment melalui perbaikan sistem remunerasi bagi pegawai DJP agar dapat memotivasi pegawai untuk mencapai tujuan organisasi, membenahi sistem reward. Alokasi Anggaran ini sudah disiapkan sebagai tambahan belanja prioritas Kemeterian Keuangan sebesar Rp 4.004,2 miliar untuk Peningkatan penerimaan pajak, dan Reformasi Birokrasi (DJP).
Remunerasi yang diberikan akan disesuaikan dengan persentase pencapaian target penerimaan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, remunerasi tetap 100%.
Realisasi penerimaan pajak 90-95%, remunerasi 90%.
Realisasi penerimaan pajak 80-90%, remunerasi 80%.
Realisasi penerimaan pajak 70-80%, remunerasi 70%.
Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, remunerasi 50%.


Sebagai catatan lampiran diatas hanya untuk peringkat jabatan 9-27, sedangkan grade 1 s/d 8 admin sedang berusaha mendapatkannya.
Jumlah Remunerasi Pegawai Pajak per bulan (di luar Gaji pokok dan tunjangan jabatan)
Pejabat Eselon I Rp 117.375.000
Pejabat Eselon II Rp 56,7 juta -Rp 81,9 juta
Fresh Graduate S-1 Rp 8.457.500
Fresh Graduate S-2 Rp 7.673.375
Staf Pelaksana Rp 5,3 juta
“Sementara yang terendah itu untuk jabatan pelaksana itu tunjangan kinerjanya Rp 5,3 juta. Pelaksana ini biasanya pegawai pajak yang sudah lama dan sudah sepuh, dan biasanya hanya lulusan SMA,”ujarnya.